MerahPutih.com – Polri berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pesantren Al Zaytun (Ponpes).
Divisi Humas Karo Penma Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, langkah itu diambil setelah polisi menemukan dugaan korupsi terkait penyaluran dana BOS di pesantren tersebut.
“Mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan atau audit dana BOS periode 2022-2023 dan audit periode 2017-2020,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7).
Baca juga:
Bareskrim akan memeriksa 10 saksi dalam kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun
Selain dana BOS, jelas Ramadhan, pihaknya juga melakukan audit terkait penghimpunan zakat yang dilakukan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Audit ini dilakukan bersama dengan Inspektorat Kementerian Agama.
“Akan dilakukan audit atas dugaan penghimpunan zakat oleh Al Zaytun atau pihak terafiliasi, yang akan dilakukan oleh Itjen Kemenag RI, bersama Direktorat Diklat Zakat dan Wakal Kemenag,” jelasnya.
Baca juga:
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Agama mengusut dugaan penyalahgunaan zakat di Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam beberapa kasus yang mengancamnya.
Namun sejauh ini, belum ada yang mengarah pada keputusan penyidik untuk menangkapnya sebagai tersangka. (Knu)
Baca juga:
Menko Polhukam Ungkap Kisah Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII Kartosoewirjo