PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di wilayahnya. Pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 28 miliar dalam APBD 2026 yang dikhususkan untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

​Kebijakan ini diambil menyusul mandat pemerintah pusat untuk menuntaskan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat Desember 2024. Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi namun belum bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

​Solusi di Tengah Keterbatasan Fiskal

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi menyatakan, bahwa pengalokasian dana ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja bagi ribuan tenaga honorer.

​Meskipun statusnya “Paruh Waktu”, para pegawai ini nantinya akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan masuk dalam database resmi ASN. Langkah ini dinilai lebih realistis dibandingkan memaksakan pengangkatan penuh waktu yang berisiko membebani belanja pegawai di atas ambang batas yang ditentukan undang-undang.

​Mekanisme Kerja dan Kesejahteraan

​Dalam skema PPPK Paruh Waktu, beban kerja dan jam kantor akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima. Berikut adalah beberapa poin utama kebijakan tersebut:

  • Anggaran: Rp 28 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran.
  • Target: Tenaga honorer yang terdata dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi.
  • Status Hukum: Memiliki kontrak kerja resmi yang diakui negara.
  • Jenjang Karier: PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk ditingkatkan statusnya menjadi Penuh Waktu di masa depan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

​Menjaga Keberlangsungan Pelayanan Publik

Keberadaan tenaga non-ASN selama ini sangat vital dalam menyokong pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga administratif di tingkat kecamatan.

​”Kami berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja massal. Skema paruh waktu ini adalah jalan tengah agar pelayanan publik tetap berjalan sementara kesejahteraan pegawai tetap terlindungi sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

​Langkah Pemkab Pangandaran ini diharapkan dapat meredam keresahan ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kejelasan nasib mereka setelah regulasi baru mengenai penghapusan tenaga honorer diberlakukan secara nasional.