Indeks

Asuransi Mobil All Risk, apa saja yang ditanggung?

KabarOto.com – Bagi Anda yang sedang mencari produk asuransi mobil, penting untuk mengetahui apa itu perlindungan asuransi mobil All Risk.

Berikut macam-macam kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi mobil All Risk:

1. Kerusakan dalam perjalanan

Asuransi mobil All Risk akan menanggung resiko kerusakan di jalan, termasuk kecelakaan, selip, terendam, terguling, tabrakan dan lain sebagainya.

Hanya saja, ada satu pengamatan yang penting untuk dipahami, yakni keseluruhan kejadian tersebut merupakan kecelakaan dan bukan kesalahan atau faktor kesengajaan pengemudi.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Harus Pahami Asuransi Gempa Bumi

2. Kejahatan dan pencurian

Perbuatan jahat seperti mencuri kaca spion, merusak body mobil dan merusak kaca mobil juga merupakan jenis resiko lain yang dijamin oleh asuransi mobil.

Selain itu, asuransi mobil All Risk menanggung risiko lain akibat pencurian. Tindakan pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung oleh asuransi.

3. Api

Kebakaran juga merupakan jenis risiko kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi. Kebakaran yang dimaksud dapat disebabkan oleh tersambar petir, oleh benda lain yang terbakar, rusak akibat upaya pemulihan kebakaran, dan lain sebagainya.

Baca juga: Simak 5 Cara Memilih Asuransi Mobil yang Tepat

4. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

Asuransi mobil All Risk juga akan menanggung biaya yang dikenakan jika tertanggung mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya ini berupa ganti rugi, biaya pengobatan dan biaya pengadilan untuk spesialis.

5. Biaya perawatan atau transportasi ke bengkel terdekat

Biaya asuransi mobil All Risk untuk transportasi dan perawatan mobil yang rusak di jalan.

6. Penyebab-penyebab yang timbul selama penyeberangan laut dengan ferry

Penjamin asuransi juga akan menanggung biaya kerusakan akibat kerusakan kendaraan akibat berada di atas kapal yang merupakan angkutan dinas.

Exit mobile version