Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tersenyum bahagia hari ini, Senin (5/6). Awalnya, pemerintah akan membayar gaji ke-13.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto sebelumnya telah menyampaikan soal pencairan gaji 13 pejabat tersebut.
Pencairan gaji 13 PNS tersebut tidak akan dibagikan pada 1 Juni 2023 karena selama empat hari (1-4 Juni) akan ada libur panjang.
Pencairan gaji 13 PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Menurut pasal 2 PP, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima subsidi berhak atas gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih para pekerja atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berikut daftar aparatur negara yang berhak atas gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang secara jelas tertera dalam Pasal 3 Ayat 1: Pejabat Publik dan Calon Pejabat Publik, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara
Namun, berdasarkan 55 PP tersebut, ada juga aparatur negara yang tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Simak beberapa kriteria aparatur negara yang tidak menerima gaji ke-13:
- Sedang cuti di luar negara bagian atau sebaliknya, atau
- Ditugaskan di luar badan pemerintahan, di dalam negeri atau di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh badan tempat penugasan itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen gaji ke-13, mengacu pada pasal 66 PP 15/2023, adalah sebagai berikut:
- gaji pokok
- pensiun keluarga
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja sebesar 50%, sesuai dengan pangkat, jabatan, jenjang atau golongan jabatan.
Itu. PNS dan calon PNS
B. PPPK
w. prajurit TNI
D. anggota polisi
Dia. pejabat negara
