Salah satu pemohon uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  menarik gugatannya di  (MK) pada Selasa (26/9).

Permohonan yang mana terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan kemudian Marson Lumbanbatu.

“Sejatinya hari ini program kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang mana kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, dapat disampaikan alasannya?” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam program sidang pemeriksaan perbaikan pada Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (26/9).

Hite mengungkap alasannya menarik permohonannya itu setelah mendengar nasihat yang dimaksud disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang dimaksud mulia mengenai sidang pertama,” ujar Hite.

“Kemudian, lantaran masih belum sempurna ya argumentasinya?” kata Saldi.

“Karena masih lemah argumentasi kami, Yang Mulia,” timpal Marson.

Oleh dikarenakan itu, Saldi menyampaikan permohonan pencabutan uji materiil yang dimaksud dimintakan para pemohon calon dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa saja memverifikasi bahwa prinsipal atau pemohon memang mencabut permohonan ini,” ujarnya.

Berdasarkan data di dalam laman MK, perkara yang akan datang kembali disidangkan dengan rencana pengucapan putusan/ketetapan di area Gedung MKRI, Jakarta, pada 2 Oktober 2023 mendatang.

Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan permohonan MK untuk menyatakan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU pilpres bertentangan dengan UUD 1945 lalu tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai “Berusia paling rendah 30 tahun”.

Pada sidang sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat memohonkan para pemohon untuk memberikan alasan yang dimaksud kuat mengenai alasan permohonan.

Selain itu, Arief juga menanyakan usia minimal 30 tahun yang tersebut tertuang dalam petitum para pemohon.

“Di dalam petitum yang tersebut konstitusional itu usianya 30 tahun bagi presiden juga perwakilan presiden. Kenapa bilangan 30 yang tersebut anda pilih? Padahal ada permohonan yang mana mengajukan permohonan 35 tahun, ada yang tersebut meminta-minta 25 tahun, ada yang tersebut memohon 17 tahun. Berarti kalau berdasar itu maka saudara kira-kira dapat menganalisis kenapa anda memilih 30?. Nah itu yang dimaksud harus anda jelaskan dalam dalam posita,” kata Arief dalam persidangan, Rabu (13/9).

Senada, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul juga menilai perlu ada alasan yang mana kuat kenapa pemohon memilih usia 30 tahun sebagai usia minimal capres-cawapres.

Selain itu, Manahan juga memohonkan pemohon untuk memperbaiki sistematika penyusunan permohonan berdasarkan Peraturan MK.

Dalam kesempatan itu, hakim konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk meninjau kembali petitum yang diajukan.

Pasal 169 huruf q UU pilpres tengah banyak digugat ke MK. Sejumlah pihak mengajukan permohonan untuk mengganti syarat usia tersebut, baik batas minimal maupun maksimal.

Teranyar, terdapat tiga perkara usia minimal capres-cawapres yang tersebut disebut oleh Ketua MK Anwar Usman pemeriksaannya sudah selesai. Namun, belum ada informasi tambahan lanjut mengenai jadwal sidang pengucapan putusannya.

Sumber: CNN Indonesia