SEPUTARPANGANDARAN.COM – Seorang pria berinisial IM (24) diringkus tim unit intel Kodim 0613/ Ciamis dan anggota Koramil 1320/Pangandaran dibawah pimpinan Danunit Intel Kodim Letda Inf. Tarmuji di Pangandaran, Jumat, (27/3/2020).
Pelaku merupakan DPO dari Kodim BS Bandung yang telah melarikan dan menggelapkan sebuah kendaraan merek Toyota Yaris dan tiga unit kendaraan roda dua.
Pelaku mengaku sebagai anggota unit intel Kodim BS Bandung ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Bulaklaut obyek wisata Pantai Pangandaran.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Makoramil 1320/Pangandaran dan kemudian dibawa ke Makodim 0613/Ciamis untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui pelaku tinggal di Pangandaran sejak Desember 2019 lalu.
Danunit Intel Kodim 0613/Ciamis Letda Inf. Tarmuji didampingi Danramil 1320/Pangandaran Mayor Inf. Ikeu Masrika membenarkan atas penangkapan pelaku yang merupakan DPO dari Kodim BS Bandung.
Menurut Tarmuji, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan seorang korban yang kenal dengan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 1.500.000 kepada korban dengan ancaman.
Lanjut Tarmuji, korban juga merasa curiga terhadap pelaku, karena pelaku tidak pernah pulang ke Bandung dan selalu memberikan jawaban yang tidak masuk akal.
Karena merasa curiga akhirnya korban menceritakan persoalan tersebut kepada pihak Intelkam Polsek Cigugur yang selanjutnya berkoordinasi dengan Anggota Unit Intel Kodim 0613/Ciamis untuk mengembangkan laporan tersebut hingga akhirnya ditangkap.
Pelaku mengaku mendapatkan KTP dan KTA TNI palsu dengan cara diedit sendiri dengan menggunakan sebuah aplikasi dari HP.
Dirinya mengaku warga Desa Tanjungkarang Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, dan sudah melalanglang buana ke beberapa daerah di Jawa Barat termasuk Bogor dan Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 1 unit motor Honda Beat warna putih tanpa plat, 2 pucuk pintol mainan, 1 buah HP merk Asus, 1 tas kecil warna coklat, 1 buah dompet berisikan 2 buah KTP, Kartu Tanda Prajurit TNI (Anggota Intel Kodim 0618/BS), 2 buah Kartu Pers, 1 buah ATM Mandiri, 2 buah pas foto (seragam TNI/Sipil), 1 buah Kartu BPJS, dan sejumlah barang bukti lainya. (*)