Antisipasi Penyebaran Covid-19, PPK dan PPS Pilkada Pangandaran Dinonaktifkan Sementara

Ketua dan jajaran Komisioner KPU Pangandaran dalam suatu kegiatan. (foto : istimewa)

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akibat meningkatnya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hal ini pun berdampak pula pada masa kerja badan Ad Hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menerangkan masa kerja PPK dan PPS dihentikan sementara sesuai dengan Surat Edaran KPU RI bernomor 285/PL.02-SD/01/KPu/III/2020 Tentang Tindak lanjut Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang didalamnya mengharuskan KPU Kabupaten/kota menunda masa kerja PPK PPS . Itu artinya status PPK dan PPS menjadi nonaktif.

“Kami sudah lakukan pleno terkait penonaktifan itu dan sudah mengeluarkan surat keputusan KPU Kabupaten Pangandaran tentang penonaktifan PPK, Sekretariat PPK, dan PPS” ujar Muhtadin.

Muhtadin menambahkan Konsekuensi penonaktifan tersebut anggota badan adhoc pilkada tidak akan menerima hak keuangan kecuali PPK dan sekrwtariat akan menerima satu bulan setelah menjalani masa kerja satu bulan untuk selanjutnya diliburkan.

Baca juga:  Relawan Koalisi Rakyat (Rekor) Siap Menangkan JUARA di Pilkada Pangandaran 2020

Sedangkan untuk PPS yang baru dilantik secara otomatis sama ikut non aktif sementara dengan masa kerja yang akan ditentukan kemudian, hak keuangan juga belum akan diberikan.

“kalau PPK dan sekretariat sudah sempat terima gaji satu bulan tetapi bulan berikutnya tidak akan diberikan lagi, demikian pula halnya dengan PPS. Kebijakan itu konsekuensi atas penundaan tahapan pilkada” Ujarnya.

Sementara itu Divisi SDM Parmas, Maskuri Sudrajat mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran dan masyarakat luas yang berpotensi penyebarannya terkait langsung tahapan pilkada.

Kebijakan penundaan tahapan pilkada meliputi masa kerja PPS, pelaksaan verifikasi syarat dukungan calon , pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan Coklit dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

KPU pangandaran hanya menunda tiga tahapan terakhir sedangan pelantikan PPS sudah dilakukan hasil koordinasi dengan pemerintah dan Bawaslu.

Penundaan pilkada juga mengakibatkan penundaan perekrutan sekertaris dan staff sekretariat PPS di setiap desa dan kelurahan di Pangandaran.

Maskuri mengatakan belum dapat memastikan apakah penundaan tahapan tersebut akan ikut berakibat pada tahapan lainnya.

Baca juga:  Pilkada Pangandaran : Dua Paslon Nyoblos Di TPS Terdekat

“Kami menunggu intruksi dari pusat untuk langkah-langkah selanjutnya” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *