Anies Baswedan Singgung Penegakkan Hukum yang Adil Saat Ditanya tentang Firli Bahuri

Anies Baswedan Singgung Penegakkan Hukum yang Adil Saat Ditanya tentang Firli Bahuri

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Calon presiden Anies Baswedan menyinggung mengenai penegakan hukum yang mana adil pada waktu ditanya tentang penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai terperiksa di persoalan hukum dugaan penerimaan suap kemudian pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul merupakan kader Partai NasDem, salah satu partai pengusung Anies pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan nuansa keadilan jadi aturan hukum ditegakkan bukan tebang pilih,” kata Anies pada waktu ditemui di area Hotel Le Meridien, Ibukota Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Anies menyatakan dengan penegakan hukum yang mana adil yang disebutkan penting. Dia juga berpesan agar keberhasilan KPK terus dijaga.

“Karena KPK ini adalah komisi yang seharusnya bisa jadi menjadi contoh lantaran itu harus selalu terjaga,” kata dia.

Calon presiden dengan nomor urut satu yang dimaksud pun berharap tindakan hukum ini menjadi hikmah bagi semua pejabat negara. Anies mengingatkan para pejabat negara untuk tertib mengikuti prinsip-prinsip pemerintahan yang dimaksud baik atau good governance.

“Menjaga etika yang tersebut sangat tinggi standarnya,” jaga dia.

Baca juga:  Apa Alasan KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Hari Ini?

Penetapan terperiksa oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai terdakwa perkara penerimaan suap lalu pemerasan terhadap Syahrul pada Rabu waktu malam kemarin, 22 November 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan penetapan dituduh itu dijalankan pasca kelompok penyidik melakukan gelar kejuaraan perkara.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang mana cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai dituduh di perkara dugaan aktivitas pidana korupsi,” ujar Ade di dalam Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, juga Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 65 KUHP. Pasal yang disebutkan memuat mengenai suap yang digunakan diterima orang pejabat berhubungan dengan jabatannya.

Anies Pernah Jadi Komite Etik KPK

Anies menyatakan menyinggung penegakkan hukum yang adil lantaran di dalam KPK dinilai miliki standar etik yang tersebut sangat tinggi. Anies menyatakan dirinya mengetahui hal itu akibat pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK.

Baca juga:  KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

“Saya pernah menjadi ketua komite etik dalam KPK sehingga tahu persis bahwa standar etika di tempat KPK itu sangat tinggi lalu itu harus ditaati oleh semuanya,” kata Anies.

Anies memang sebenarnya pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK pada 2013. Saat itu, Komite Etik KPK dibentuk untuk mengusut perkara kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) persoalan hukum korupsi Hambalang melawan nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anies Baswedan merupakan calon presiden dari Koalisi Perubahan yang mana terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam satu tahun terakhir, dua menteri dari Partai NasDem ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK dan juga Kejaksaan Agung. Selain Syahrul Yasin Limpo, ada juga nama Menteri Komunikasi dan juga Informatika Johnny G. Plate.

Sumber: tempo