SEPUTARPANGANDARAN.COM – Ditengah kekhawatiran terhadap penyebaran virus corana KPU Pangandaran tetap menggelar pelantikan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020, Minggu (22/3/2020).
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan memutuskan untuk kegiatan pelantikan PPS dapat dilaksanakan sesuai jadwal, namun untuk tahapan lainnya akan ditunda.
Pada pelantikan PPS kali ini, kata Muhtadin, tidak dilaksanakan di satu tempat namun dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Hal ini untuk menghindari berkumpulnya banyak orang.
“Sesuai jumlah desa sebanyak 93 desa, maka jumlah PPS dilantik sebanyak 279 orang,” terangnya.
Lanjut Muhtadin, saat pelantikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pangandaran, untuk dilakukan proteksi diri sebelum kegiatan pelantikan dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan menyediakan sanitizer.
Muhtadin mengatakan, pelantikan sendiri dibagi dua gelombang, pagi dan sore. Hal ini mengingat pelantikan harus dihadiri satu dari 5 komisioner KPU Pangandaran dan meminimalisir jumlah kerumunan masa.
“PPS ini akan bekerja dalam 8 bulan kedepan yakni dari tanggal 23 Maret hingga 23 November. Seluruh tahapan pembentukan PPS sudah kita laksanakan dan kami berharap agar PPS bekerja secara netral dan berintegritas, karena suara rakyat harus kita jaga bersama,” ujarnya, Minggu (22/3/2020).
Muhtadin menyampaikan, awalnya pelantikan PPS ini rencananya dilaksanakan dalam satu tempat.
“Tetapi karena mematuhi himbauan pemerintah dan arahan KPU RI untuk mengurangi kegiatan bersamaan dalam jumlah banyak maka pelantikan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Maskuri Sudrajat Divisi sosparmas dan SDM, mengaku sempat terjadi ketidakpastian apakah tahapan pelantikan PPS dapat dilakukan. Karena Berdasarkan surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Namun setelah berkoordinasi bahwa yang mengalami penundaan adalah daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19, sehingga untuk di Kabupaten Pangandaran akhirnya pelantikan ini dapat dilaksanakan,” jelasnya.(*)