Aneh Tapi Nyata, Kambing Jantan Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Aneh Tapi Nyata, Kambing Jantan Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Tak hanya manusia, hukuman penjara ternyata juga berlaku bagi hewan. Namun siapa yang tak heran jika hewan tak bakal membela diri. Meski dinyatakan bersalah, hewan tetap saja tak tahu menahu apa yang dilakukannya. Seperti nasib nahas seekor kambing jantan yang divonis tiga tahun penjara ini.

Melansir dari Lad Bible, Domba jantan itu dibawa ke tahanan polisi di Sudan Selatan awal bulan Mei 2022 setelah menyerang, Adhieu Chaping, 45. Atas serangan tersebut, wanita paruh baya itu kemudian meninggal akibat luka-lukanya.

“Domba jantan itu menyerang dengan memukul tulang rusuknya dan wanita tua itu segera meninggal. Jadi inilah yang terjadi di Rumbek Timur di tempat bernama Akuel Yol,” kata Mayor Elijah Mabor, Kepolisian Sudan kepada Eyeradio.org.

Bak keluarga, kelakuan kambing jantan ini juga berimbas pada sang pemilik yang harus memberikan santunan duka kepada korban. Terlepas dari itu, tak ada yang tahu apakah kambing yang menyerang Adhieu Chaping merasa bersalah.

Berikut Liputan6.com mengabarkan kisah unik dan tragis ini melansir dari berbagai sumber, Rabu (25/5/2022).

Baca juga:  Seorang pria tua memutilasi pasangannya dan membuang ke tempat sampah 

Dipenjara di Kamp Militer

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, kambing jantan berwarna putih ini bakal menjalani hukuman. Tiga tahun bukanlah hal yang singkat bagi kambing mengingat masa hidupnya yang hanya 15-18 tahun. Namun pihak kepolisian merasa hal ini patut dilakukan demi memberikan keamanan dan memisah pertikaian.

Domba itu ditangkap dan saat ini ditahan di Kantor Polisi Maleng Agok Payam.

“Domba jantan itu sekarang akan menghabiskan tiga tahun ke depan di sebuah kamp militer di markas Aduel County di Negara Bagian Danau Sudan,” kata Mayor Elijah Mabor.

Pemilik Tak Bersalah

Kelakuan kambing jantan dewasa bertanduk tersebut berimbas pada sang pemilik. Meskipun pihak kepolisian mengatakan pemilik kambing tak bersalah dan bisa diselesaikan melalui pengadilan adat.

“Pemiliknya tidak bersalah dan domba jantan itu adalah orang yang melakukan kejahatan sehingga layak untuk ditangkap kemudian kasusnya akan diteruskan ke pengadilan adat dimana kasus tersebut dapat diselesaikan damai,” kata Mayor Eljah.

Pengadilan setempat juga memutuskan bahwa pemilik domba jantan itu, Duony Manyang Dhal, harus menyerahkan lima ekor sapi kepada keluarga korban sebagai kompensasi. Ketika domba jantan dibebaskan dari penjara, itu juga akan diberikan kepada keluarga sesuai dengan hukum setempat.

Baca juga:  Ribuan Warga Madagaskar Kelaparan, Makan Kaktus dan Serangga

Kedua keluarga telah menandatangani kontrak untuk meresmikan perjanjian dengan polisi dan tokoh masyarakat bertindak sebagai saksi.