Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi (SA Institute) Suparji Ahmad menyatakan, terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas.

Meski ini kabar baik, kata dia, kasus Anas masih menimbulkan banyak tanda tanya.

Pertama, tegas Suparji, lagi-lagi soal bocornya surat perintah penyidikan (sprindik). Pasalnya, memunculkan komite etik yang kemudian menjatuhkan sanksi kepada beberapa pimpinan KPK.

“Yang misterius dalam sprindik adalah dugaan terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain, tidak dijelaskan secara jelas apa yang dimaksud dalam frasa ‘dan atau proyek lain’. Narasi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum atau menghadirkan ketidakjelasan kalimat,” katanya dalam catatan tertulis, di Jakarta, Senin (3/4).

Kedua, ia menemukan substansi kasus yang harus dicari dan dipaksakan. Substansi yang digunakan untuk mendakwanya berasal dari proyek Hambalang, namun hal ini diperdebatkan karena tidak ada satu dokumen pun yang secara eksplisit menyebutkan keterlibatannya.

“Dari segi dokumen dan proses, mereka tidak terlibat, tidak ada satu dokumen pun yang ditulis atas nama Anas Urbaningrum. Pasca pembangunan Hambalang tidak terbukti mencalonkan diri dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010. Dalam pembangunan kongres, masih menjadi misteri mengapa tidak semua pihak yang memiliki kewenangan kongres belum diminta untuk memberikan pernyataan,” katanya.

Ketiga, tegasnya, ada rekonstitusi fakta yang tidak terbukti. Memang penerapan hukum harus dilakukan secara cermat, lengkap dan menyeluruh dengan memperhatikan fakta hukum dan fakta empiris, agar putusan yang dijatuhkan hakim adil, benar dan bermanfaat.

“Namun kenyataannya, putusan perkara ini mengabaikan fakta persidangan karena tidak terungkap secara jelas berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi di Wisma Atlet Hambalang dan beberapa proyek lain di Tanah Air. periode 2010-2012,” katanya.

Keempat, Suparji menganggap rasionalisasi keputusan Anas tidak objektif. Putusan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan asas keadilan dan tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada pembenaran untuk penangkapan, denda, pembayaran ganti rugi secara tunai dan pencabutan hak politik.

Menurut dia, pengenaan pidana uang ganti rugi kepada terdakwa tidak sepenuhnya memadai, karena tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Putusan ini tidak adil, karena dugaan kerugian negara harus ada pada pihak tergugat.

“Penerapan hukuman uang pengganti yang sangat berat cenderung menambah hukuman penjara, mengingat kemampuan membayar uang pengganti sangat kecil kemungkinannya,” komentarnya.

Keanehan fantastis lainnya, kata dia, adalah adanya calon presiden. Dimana konstruksi dakwaan diawali dengan kalimat yang tidak menggambarkan fakta dan asumsi yang prematur yaitu menggambarkan keinginan Anas Urbaningrum menjadi presiden.

“Itu tudingan konstruksi dengan prolog spekulatif dan pada akhirnya tidak terbukti di persidangan,” pungkasnya.

Ketidakadilan dan ketidakpastian yang mencolok dikaitkan dengan

dugaan tindak pidana pencucian uang yang tidak pernah dibuktikan sebagai tindak pidana asal, baik sebelum maupun dalam persidangan yang sama. Tidak masalah untuk dibuktikan, bahkan jika kejahatan sebelumnya dijelaskan dengan jelas, itu tidak pernah dimasukkan dalam dakwaan dan persidangan. Bagaimana bisa ada pencucian uang tanpa kejahatan sebelumnya? Jelas, ini adalah pemaksaan hukum atau penganiayaan hukum yang membelakangi prinsip keadilan.