Aktris  mengaku tak tahu sudah memasarkan situs  serta berdalih mengira situs itu adalah game online biasa.

Hal ini disampaikan Amanda usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri permasalahan dugaan pemasaran situs judi online.

Amanda diketahui tiba di area dalam Gedung Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin (2/10).

Ia kemudian menjalani proses pemeriksaan selama kurang tambahan 10 jam juga juga selesai pukul 21.02 WIB.

“Tidak, saya tiada tahu serupa sekali (kalau judi online). Yang saya tahu itu, memang itu cuma sebatas game saja, tidaklah ada judi,” ujarnya kepada wartawan pada Lobi Bareskrim Polri, Senin (2/10) malam.

Amanda menilai apa yang digunakan itu terjadi kemudian juga menyeret dirinya di tempat tempat kasus dugaan penawaran situs judi online belaka hanya lah sebuah kesalahpahaman semata. Ia juga mengaku sudah pernah lama memberitahukan kepada penyidik apa yang digunakan yang disebut terjadi sebenarnya.

“Saya datang ke di area di lokasi ini dengan memenuhi panggilan saja. Saya disuruh datang lalu saya tak ada niatan yang digunakan digunakan aneh-aneh, saya memang ingin menjelaskan secara detail kalau semuanya baik-baik saja,” jelasnya.

Baca juga:  Strategi Menkominfo Gencar Berantas Judi Online: Perkuat Kolaborasi

“Saya tiada mengambil bagian campur kemudian saya tiada tahu menahu tentang adanya judi online. Jadi ini cuma kesalahpahaman saja,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang dimaksud sama, kuasa hukum Amanda, Ina Rachman mengatakan ketika itu kliennya memperkenalkan situs judi online usai menerima arahan dari sang manajer.

“Jadi Manda ditawari proyek itu lewat managernya, Riko. Katanya game online, juga itu ada pernyataan dari yang ngajaknya itu melalui Riko itu semata-mata sebatas game online. Jadi bukan judi online. Jadi memang Manda bukan ada tahu mirip sekali,” ucapnya.

Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki banyak artis hingga selebgram yang digunakan yang memperkenalkan situs judi online. Penyidik juga sudah pernah lama memintai keterangan dari beberapa orang artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti merekan itu yang dimaksud terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang dimaksud mana memasarkan judi online bisa jadi cuma terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

Baca juga:  Amanda Manopo Cuma Dibayar Rp16 Juta soal Promosi Situs Judi Online

“Masalah influencer mampu kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara lalu denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang mana kedapatan memasarkan situs judi online tak lagi dapat mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang dimaksud mana jadi tersangka.

Sumber: CNN Indonesia