Amanda Manopo Cuma Dibayar Rp16 Juta soal Promosi Situs Judi Online

Amanda Manopo Cuma Dibayar Rp16 Juta tentang Promosi Situs Judi Online

Aktrisdisebut bayaran saat memasarkan situs  tidak sebesar yang tersebut dimaksud diduga publik.

Kuasa hukum Amanda, Ina Rachman menyebut kliennya hanya saja semata dibayar sebesar Rp16 jt saat memperkenalkan situs judi online Sakti123 pada tahun 2021 lalu.

“Manda cuma dibayar Rp16 juta,” ujarnya kepada wartawan setelah Amanda Manopo diperiksa Bareskrim Polri, Senin (2/10) malam.

Ina mengklaim kliennya tiada pernah mengetahui jika situs yang digunakan ia memperkenalkan merupakan situs judi online. Ia berdalih kliennya belaka membaca script yang dimaksud yang disebut diberikan saat menghasilkan video tersebut.

“Amanda itu cuma baca script doang. Jadi dia tuh enggak tahu. Misalkan dia buat video nih ya, dia cuma disuruh bikin video terus baca scriptnya udah. Begitu ditanya ini tau gak, dia aja gak ngerti spin itu apa,” jelasnya.

Ina melanjutkan kliennya akan kooperatif dalam kasus dugaan pemasaran situs judi online apabila nantinya masih diperlukan keterangan tambahan.

“Hari ini, resume penyidikan dianggap sudah cukup kalaupun nanti Manda dibutuhkan lagi keterangannya Manda siap untuk hadir,” tuturnya.

Baca juga:  Cupi Cupita Klaim Tak Tahu Sudah Promosikan Judi Online

Diketahui Amanda Manopo diperiksa penyidik hampir 10 jam lamanya persoalan dugaan penawaran situs judi online. Ia baru selesai diperiksa sekitar pukul 21.02 WIB dengan dicecar 34 pertanyaan.

Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki beberapa orang artis hingga selebgram yang mana memperkenalkan situs judi online. Penyidik juga telah dilakukan terjadi memintai keterangan dari beberapa orang artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka itu yang dimaksud terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mana digunakan memperkenalkan judi online mampu terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

“Masalah influencer dapat kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara lalu denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang dimaksud mana kedapatan memperkenalkan situs judi online tak lagi sanggup mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang digunakan hal tersebut jadi tersangka.

Baca juga:  Polda Metro Serahkan Bola Panas Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Sumber: CNN Indonesia