Rafael mengatakan, sebelum batas waktu penyampaian laporan berkala harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Rubicon tersebut bukan lagi miliknya. Diketahui, batas waktu penyampaian LHKPN berkala adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
“Jadi kalau bilang harus masuk LHKPN, saya jual sebelum saya ganti tahun, jadi apa yang harus saya laporkan,” ujarnya.
Rafael mengaku menggunakan uang hasil penjualan Rubicon untuk membeli Land Cruiser 2008 senilai Rp 600 juta. Ia melaporkan Land Cruiser tersebut ke LHKPN.
Menurut Rafael, baik Rubicon maupun Land Cruiser sama-sama digunakan. Sehingga ketika dibeli kedua jenis kendaraan mewah itu masih atas nama orang lain.
“Saya juga sempat komplain ganti nama mau beli Rubicon. Rubicon itu 2013, saya beli second, nah yang tertulis di nama itu ada sejak saya beli, saya tidak beli baru, itu 2013 , jadi ini Land Cruiser 2008 , nama pemiliknya masih bekas pemilik , ini disebut calon ?” ujarnya.
“Kalau kita beli masih atas nama orang, pas bayar pajak kita kembalikan namanya, pajaknya habis bulan Februari, sebelum habis pajaknya dijual”, tambah Rafael.
