Alasan Pemprov DKI Lakukan Cleansing Guru Honorer ke Ibukota

Alasan Pemprov DKI Lakukan Cleansing Guru Honorer ke Ibukota

Jakarta – Kepala Sektor Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan juga Guru atau P2G Iman Zanatul Haeri mengemukakan pihaknya menerima 107 laporan terkait guru honorer di DKI DKI Jakarta yang mana mengalami cleansing. Para tenaga pengajar itu berasal dari bermacam jenjang, baik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), kemudian sekolah menengah melawan (SMA). 

“Kami contohkan pada DKI Jakarta, laporan yang tersebut masuk ada 107 guru yang mana kena cleansing. Disdik (Dinas Pendidikan) mengungkapkan kalau kena itu yang tiada punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta NUPTK (Nomor Unik Pendidik juga Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, tambahan dari setengahnya mengaku sudah ada punya,” kata Iman dalam Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. 

Lantas, Apa itu Kebijakan Cleansing Guru Honorer?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Ibukota Budi Awaluddin mengumumkan kebijakan cleansing diwujudkan oleh sebab itu pengangkatan guru honorer diklaim tanpa seleksi yang tersebut jelas. Dia menuturkan bahwa pihaknya telah menginformasikan terhadap kepala sekolah sejak 2017 hingga 2022 untuk tidak ada merekrut guru honorer, tetapi masih banyak kepala sekolah yang digunakan nekat. 

Baca juga:  DPRD Bakal Panggil Disdik DKI DKI Jakarta Imbas Kebijakan Cleansing Guru Honorer

“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah, yang tersebut dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang dimaksud jelas,” ucap Budi melalui saluran telepon terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024. 

Menurut Budi, sebenarnya para tenaga pengajar yang dimaksud direkrut mandiri oleh kepala sekolah tiada banyak, semata-mata sekitar satu atau dua pemukim dalam setiap-tiap sekolah. “Namun oleh sebab itu jumlah keseluruhan sekolahnya banyak, kan jadi sejumlah (guru honorernya). Mereka juga memberikan penghasilan yang tersebut tidaklah manusiawi,” ujar Budi. 

Dia mengklaim apa yang mana dikerjakan Disdik DKI Ibukota Indonesia sebenarnya untuk memanusiakan manusia. Hal itu disebut sebagai upaya penertiban serta agar perekrutan guru honorer yang dimaksud lebih banyak jelas, diantaranya pemberian upah sesuai standar. 

Budi pun merinci empat kriteria guru honorer yang memperoleh penghasilan dari dana BOS, yaitu tidak aparatur sipil negara (ASN), terdata ke pada Dapodik, miliki NUPTK, lalu bukan menerima tunjangan guru. Namun, dari keempat kriteria itu, dia yang terdampak cleansing adalah guru honorer yang mana tidaklah terdata pada Dapodik lalu tidaklah mempunyai NUPTK. 

Baca juga:  Mendikbud Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Siswa dan Guru

Dia menyampaikan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada setidaknya 400 guru honorer yang tersebut tidak ada memenuhi empat kriteria tersebut. “Dalam sampling BPK, terdapat 400 jikalau dilihat yang mana tiada memenuhi aturan dana BOS,” kata Budi. 

Atas temuan BPK pada 2023 tersebut, Disdik DKI Ibukota melakukan kebijakan cleansing. Tapi, Budi mengklarifikasi pemanfaatan istilah cleansing

Menurutnya, guru honorer tidaklah dipecat, melainkan Disdik melakukan penataan serta penertiban. Penertiban direalisasikan sebagai upaya pencegahan dari adanya penyimpangan, seperti calo atau calon guru diharuskan membayar sebagian uang agar mampu mengajar. “Dalam memenuhi permintaan guru, Dinas Pendidikan telah ada sarananya,” ucap Budi. 

Diarahkan untuk Ikut Seleksi PPPK

Budi mengungkapkan bahwa selama ini, pengangkatan guru honorer tidaklah diketahui oleh Disdik juga berdasarkan subjektivitas kepala sekolah sekadar atau akibat unsur kedekatan. “Tidak sesuai dengan kebutuhan. Data lowongan pengangkatannya juga tak dipublikasikan,” ujarnya.

Perekrutan itu, lanjut dia, juga bukan didasari oleh kontrak yang tersebut jelas. Walaupun telah ada perjanjian, merekan mampu belaka diberhentikan sewaktu-waktu dan juga menyetujuinya. Namun lama-lama mereka itu akan menuntut untuk karier yang dimaksud jelas. “Perjanjiannya mungkin saja tak tertulis, antara ia dengan kepala sekolah, seperti itu,” kata Budi. 

Baca juga:  Alhamdulillah...Sempat Tertunda, Insentif Guru Honorer di Pangandaran Cair

Dia pun mengklaim bahwa Dinas Pendidikan telah dilakukan mewadahi guru honorer secara legal, yaitu mengadakan kontrak kerja individu (KKI) dengan pendapatan yang dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan lalu belanja area (APBD). Kemudian, ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kemudian ASN. 

“Itu perekrutannya jelas dipublikasikan, sesuai dengan ketentuan juga diselenggarakan secara transparan,” ucapnya.

Dia pun menyarankan agar guru honorer yang terdampak cleansing untuk mempersiapkan diri di mengikuti seleksi PPPK. “Jadi, bagaimana nasib mereka? Kami nanti ada seleksi PPPK tahun ini. Kemarin dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi) juga menyatakan keinginan kami hampir 1.900 orang. Mereka mampu mendaftar ke sana,” ujar Budi. 

Pilihan Editor: Anggota DPR kemudian DPRD DKI Ibukota Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Alasan Pemprov DKI Lakukan Cleansing Guru Honorer di Jakarta