Alasan Kominfo Dukung Penutupan Social Commerce

Alasan Kominfo Dukung Penutupan Social Commerce

Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo)  menyebut dirinya sangat menyokong terjadinya perdagangan yang dimaksud adil pada publik untuk melindungi Usaha Mikro Kecil kemudian Menengah ().

“Kita harus mengatur perdagangan yang dimaksud adil. Jangan sampai barang di area sana dibanting nilai hemat kita jadi kalah,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (25/09).

Menurut Budi Arie, pemerintah akan berupaya menjaga agar perdagangan melalui media sosial dibatasi.

“Jadi bagaimana sosial media ini bukan serta merta menjadi e-commerce dikarenakan prinsipnya negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri,” katanya.

Budi Arie juga turut menyoroti kedaulatan data. Pasalnya, jaringan media sosial akan banyak menggunakan data juga lalu lintas pertukaran data, termasuk data warga Indonesia sebagai pengguna.

“Kita tiada mau kedaulatan data kita akan dipakai semena-mena, kalau algoritma sosial media nanti akan dipakai untuk e-commerce kemudian mampu dipertukarkan dengan pinjaman online serta media aplikasi lain. Nah itu harus kita atur serta tata supaya jangan ada monopoli akses organik,” tuturnya.

Baca juga:  Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus BAKTI Kominfo

Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan saat ini media media sosial tidaklah semestinya digunakan untuk aktivitas perdagangan. Maka dari itu, pemerintah akan mengembalikan sesuai dengan fungsi asli.

“Kita tata semuanya agar tak dipakai untuk kebutuhan e-commerce. Istilah social commerce sebenarnya di dalam tengah antara sosial media lalu e-commerce. Jadi wadah sosial media tidak ada boleh berlaku sebagai jaringan e-commerce itu intinya,” katanya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang tersebut digelar Presiden Joko Widodo di tempat Kantor Presiden, Senin (25/9).

Belakangan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Selasa (26/9) mengaku sudah meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, lalu Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan itu yang tersebut menjadi landasan pelarangan social commerce berjualan. 

Permendag baru hal tersebut nantinya mengatur beberapa ketentuan terkait perniagaan elektronik, salah satunya menjelaskan bahwa media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.

Baca juga:  Catat! 15 Aplikasi Penghilang Bosan dan Gabut di Android

Dengan demikian, media sosial seperti TikTok dilarang untuk melakukan transaksi atau perdagangan.

Pihak TikTok Indonesia sudah menyingkap pernyataan perihal larangan social commerce berjualan. Menurut TikTok, pihaknya mendapat banyak keluhan mengenai aturan tersebut.

“Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang memohonkan kejelasan terhadap peraturan yang dimaksud baru,” terang Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi, Senin (25/9).

Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan social commerce yang mana dilarang pemerintah sebetulnya lahir sebagai solusi bagi permasalahan yang mana dihadapi para pelaku UMKM untuk membantu merekan berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Kendati demikian, TikTok akan tetap menghormati hukum dan juga aturan yang berlaku dalam Indonesia.

Namun, dia memohonkan pemerintah mempertimbangkan lagi dampak terhadap jutaan penjual lokal kemudian kreator yang dimaksud menggunakan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum serta peraturan yang mana berlaku dalam Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 jt penjual lokal juga hampir 7 jt kreator affiliate yang mana menggunakan TikTok Shop,” ungkapnya.

Baca juga:  Menkominfo Ungkap 'Kengerian' Jika Social Commerce Dibiarkan

Sumber: CNN Indonesia