Alami Gangguan Parah di Otak, Dokter Ungkap David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen

MerahPutih.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencabulan terhadap David Ozora, Kamis (20/7).

Duduk sebagai tergugat adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Putusan itu tergantung pada keahlian Kejaksaan.

Baca juga:

Pengintaian keamanan pertama kali melihat David Ozora tak berdaya setelah dianiaya

Ahli yang akan diperiksa sebagai saksi adalah dokter dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan milik Yeremia Tatang.

Dalam kesaksiannya, Yeremia Tatang menyebut otak David Ozora gagal pulih 100%.

Tatang mengatakan, David menjalani operasi pada pergelangan kakinya karena terlalu jauh saat latihan jalan kaki.

Sebab, kata Tatang, saraf motorik David terganggu.

“Dalam proses pemulihan, saat latihan dilakukan, sisi kanannya tidak kuat dan akibatnya terjatuh. Jadi dia juga menjalani operasi di area pergelangan kaki, setelah berobat jalan dulu,” ujar Tatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim kemudian bertanya apakah, jika bagian otaknya sudah sembuh, David bisa berjalan normal kembali.

“Tidak bisakah dalam pengertian itu, mungkin dalam hal mesin yang dipulihkan di sini, itu juga secara langsung memengaruhi semua jenis aktivitas?” tanya hakim.

Tatang kemudian menjelaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi, namun ia merasa otak David tidak bisa pulih 100 persen pasca kejadian pengejaran tersebut.

“Kalau sembuh 100% bisa, Yang Mulia, tapi ada bekas luka di otaknya yang membuat tidak mungkin sembuh 100%,” jelas Tatang.

“Apakah itu berarti mengandalkan penyembuhan 100 persen di bagian otak yang memengaruhi kaki dan gerakan?” tanya hakim kemudian.

“Benar Yang Mulia,” kata Tatang.

Baca juga:

David Ozora Masih Memanggil Ayahnya “Mas”

Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menilai jika Mario Dandy tak mampu membayar biaya restitusi medis, ia akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.

“Kenapa nilainya (biaya) tinggi, makin lama macet,” kata Jonathan.

Jonathan menyerahkan keputusan pengembalian dana kepada majelis hakim. Meski jumlah ganti ruginya sangat besar, Mario harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Harapan kami adalah ketika nilainya terlalu berat atau tidak masuk akal untuk beralih ke kurungan”, katanya.

Seperti diketahui, David sempat dirawat selama hampir dua bulan di Rumah Sakit Mayapada pasca peristiwa pencabulan terhadap Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).

Akibat perbuatannya, Mario dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat, subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Knu)

Baca juga:

Jonathan Latumahina mengungkap kondisi David Ozora usai dikejar Mario Dandy



Source link