BERITA  

Aksi Penolakan Omnibus Law di Pangandaran Diwarnai Penurunan Bendera Setengah Tiang

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Aksi penolakan terhadap pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja terus berlanjut.

Puluhan aktivis mahasiswa dari pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pangandaran dari STITNU Al Farabi Pangandaran melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (8/10/2020)

Pantauan di lokasi, massa mahasiswa tersebut menggelar orasi. Sejumlah atribut demo juga turut dibawa.

Poster-poster berisi penolakan terhadap pengesahan omnibus law meramaikan aksi mereka. Narasi Tolak Tenaga Kerja Asing, dan Hidup Kaum Pribumi mewarnai aksi mereka.

Sejumlah aparat gabungan, mulai aparat kepolisan, TNI, hingga petugas Satpol PP, terus bersiaga.

Sebelumnya selain melakukan orasi, para pengunjuk rasa juga melakukan aksi penurunan bendera merah putih menjadi setengah tiang.

Berikut point-point subtansi penolakan PK PMII STITNU AL FARABI terhadap UU Cipta Kerja :

PK PMlI STITNU AL FARABI, kecewa karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemic covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat serta membuat reguiasi yang menguntungkan para investor-dan pengusaha.

Baca juga:  Tinjau Pasar Pananjung Pangandaran, Ini Temuan Mendag Zulkifli Hasan

PK PMII STITNU AL FARABI PANGANDARAN menyatakan DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja,

PK PMII STITNU AL FARABI PANGANDARAN berpendapat bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aspirasi pihak pekerja.

Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terlebih, pembentukan dan pengesahannya dilakukan ditengah pandemic Covid-19.

PK PMII STITNU AL FARABI PANGANDARAN merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa RUU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated.

Namun faktanya nantinya akan banyak pendelegasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (pp) yang justru dikhawatirkan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada didalam UU Cipta Kerja.

Baca juga:  Berobat di RSUD Pandega Pangandaran, Warga Tidak Mampu Gratis!

PK PMII STITNU AL FARABI PANGANDARAN menyatakan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khusunya buruh, sebab terdapat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas: Pasal 79 hari libur dipangkas; Pasal 33 mengubah terkait pengupahan pekerja; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh yang mengajukan permohonan pemutusan hubungan karja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

PK PMII STITNU AL FARABI PANGANDARAN merasa miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kena mengapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tanpa izin lainnya.

PK PMII STITNU AL FARABI PANGANDARAN berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good government), sebab dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Jejaring, Simak Tujuannya…!

PK PMH STITNU AL FARABI PANGANDARAN sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau Pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Sangat jelas disini, DPR dan Pemerintah berpihak pada kepentingan korporasi dan oligarki***