Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

MeraPutih.com – Perbuatan penagihan oleh debt collector yang dilakukan secara paksa atau penagih hutang tidak bisa dibenarkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan, tidak boleh ada kelompok yang bertindak di atas hukum.
kolektor tiket Juga tidak diperbolehkan bermain mencegat, menyikat dan mencuri kendaraan di jalan raya.
Baca juga:
Polda Metro akan menindak leasing yang memanfaatkan koruptor untuk menjadi debt collector
“Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang,” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang penagih hutang dan tujuh bandit dari dua kelompok berbeda.
“Geng bandit dari dua kelompok kini diduga ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Hengki.
Adapun ketiganya penagih hutang yang melawan Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, aksi preman viral di media sosial saat meneriaki anggota Badan Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri saat menepikan paksa mobil TikTok milik Clara Shinta.
Video mobil Clara Shinta ditarik beberapa orang penagih hutang Runtime berdurasi dua menit 30 detik itu viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id.
Baca juga:
OJK akan menambah aturan baru terhadap debt collector Pinjol
Kata Hengki, tuduhan itu penagih hutang Ini sebagai respon atas arahan Kapolda Metro Jaya.
Irjen Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran diketahui geram dengan tindakan sewenang-wenang para pengunjuk rasa. penagih hutang.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi bandit. Kami akan menangkap, mengejar, dan menindak tegas aksi bandit di DKI Jakarta,” kata Hengki.
Hengki menegaskan, tidak ada lagi hak eksekutif untuk penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak untuk menyerahkan kendaraan tersebut.
“Oleh karena itu, perkara ini harus melalui penetapan pengadilan, yakni tidak bisa diambil paksa,” ujarnya.
Hengki Haryadi juga menegaskan, pihaknya mengimbau kepada kelompok bandit yang ada dan debt collector untuk segera menghentikan aksi banditnya.
“Untuk penjahat penagih hutang Yang terlibat melawan petugas, kami himbau segera menyerah atau kami kejar sampai bisa,” kata Hengki. (Knu)
Baca juga:
Perusahaan Pembiayaan Dorong Penagih Utang Ilegal Dilaporkan ke Polisi
