
MerahPutih.com – Karier AKBP Achiruddin Hasibuan di internal Polri berakhir. Mantan kepala Bin Ops Ditnarkoba dikenai sanksi PTDH (pemberhentian tidak hormat) dari institusi kepolisian.
“Berdasarkan pertimbangan, Komisi Persidangan memutuskan perilaku tersebut melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, Komisi Etik memutuskan untuk melakukan PTDH,” kata Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/ 5).
Baca juga:
KPK Koordinasi dengan Polri Kumpulkan Data Keuangan AKBP Achiruddin
“Majelis kode etik memutuskan untuk melakukan PTDH”, lanjutnya.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar pada pukul 10.00 WIB sebelumnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan putra Achiruddin, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka pencabulan Laksamana Ken. Dia juga ditangkap.
Sedangkan AKBP Achiruddin masih menjadi saksi. Kasus penganiayaan tersebut juga berdampak pada kasus lain yang menyeret AKBP Achiruddin.
Penyidik mendalami dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan AKBP Achiruddin. Saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Aditya Hasibuan, putra AKBP Achiruddin Hasibuan, diketahui menganiaya mahasiswa bernama Ken Laksamana terkait masalah chatting dengan seorang perempuan.
Baca juga:
Polisi cek gudang solar ilegal dekat kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan
Awalnya, Aditya Hasibuan memberhentikan mobil Ken Admiral di SPBU Medan Ring Road pada Rabu, 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, korban dipukuli dan mobilnya dirusak.
Maka, korban Laksamana Ken dan temannya mendatangi rumah Aditya Hasibuan pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Korban kembali disiksa secara sadis.
Pengejaran itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Saat pengejaran berlangsung, AKBP Achiruddin berada di lokasi tersebut.
Tapi sebaliknya dia menyaksikan pertarungan itu. AKBP Achiruddin juga melarang teman-teman korban yang ingin mengintervensi. Sebaliknya, ia mendorong anaknya untuk tidak emosi saat memukul korban.
Setelah penganiayaan terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan.
Sementara itu, Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun, kasus tersebut baru diusut setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Baca juga:
Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan





