Akademisi Sentil Jokowi: ASN Saja Harus Netral

Akademisi Sentil Jokowi: ASN Saja Harus Netral

SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Akademisi Gugun El Guyanie menyentil Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dikarenakan mengumumkan presiden boleh berkampanye lalu memihak. Gugun mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) hanya harus netral di pemilu.

Gugun El Guyanie berpendapat, pernyataan Jokowi yang menyebutkan presiden boleh memihak juga boleh kampanye jelas salah tafsir. Menurutnya, hak urusan politik setiap warga negara harus dimaknai sepanjang tidaklah menyebabkan conflict of interest atau benturan kepentingan.

“Kalau ASN sekadar harus netral, masa pejabat paling tinggi dalam republik ini, simbol supremasi kekuasaan eksekutif, head of state, bukan bergabung menjunjung asas netralitas?” tegas Sekretaris Proyek Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, Kamis (25/1/2024).

Gugun menegaskan bahwa presiden itu PNS dengan eselon tertinggi. Logikanya, kata dia, kalau ASN-nya netral, pembina ASN di hal ini presiden kok boleh memihak?

“Argumentasi dari siapa pun yang dimaksud menafsirkan norma di undang-undang pemilihan umum membuka prospek presiden boleh memihak, berarti sengaja menafsirkan hukum parsial tidak ada holistik, sengaja memisahkan hukum dengan spirit demokrasi,” terangnya yang mana juga Direktur Lex Humana Institute ini.

Baca juga:  Dinilai Bikin Gaduh pada Masa Tenang, Sutradara hingga Akademisi Film Dirty Vote Dilaporkan ke Bareskrim

Gugun mencontohkan, lurah dalam tingkat desa cuma tiada boleh memihak, maka bupati, gubernur, sampai presiden harus dipastikan bukan berpihak, tidaklah mengampanyekan kubu mana pun. “Kalau memaknai hak kebijakan pemerintah dengan menabrak asas netralitas pejabat negara, bisa jadi rusak demokrasi ini,” jelasnya.

Dia menuturkan, peluang abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, prasarana negara, pengerahan aparatur pemerintahan, pertandingan pada pemilihan umum menjadi tidaklah adil. Maka doktrin pilpres yang berintegritas telah pasti sulit diwujudkan.

Kasus ini, kata Gugun, sekaligus masukan untuk mereformasi peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum serta pilkada. Bawaslu juga harus tegas mengawasi netralitas pejabat negara.

Apalagi ini pernyataan Jokowi dinilai bisa saja mempengaruhi pejabat negara lain yang berpotensi ikut-ikutan memihak, serta mengarah pada democracy disobedience atau pembangkangan terhadap demokrasi.

“Kita semua berharap pesta demokrasi 2024 ini dikawal oleh semua elemen termasuk presiden. Bukan sebaliknya presiden merusak suasana pilpres menjadi malapetaka demokrasi,” pungkasnya.

Sumber: Sindonews