SEPUTARPANGANDARAN.COM – Sebagai pertimbangan jajaran Satgas Covid-19, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran belum mengeluarkan kebijakan lebih jauh tentang larangan dalam kegiatan Kemasyarakatan.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang Kustiman, S. Sos, MM. menyampaikan, terkait aturan atau larangan bagi masyarakat dalam mengadakan kegiatan, untuk wilayah Padaherang belum ada perubahan, peraturan atau imbauan yang baru.
Kata Kustiman, pada tanggal 7 Januari 2021 unsur Muspika juga satgas covid- 19 dan para kepala Desa se-Kecamatan juga tokoh Masyarakat mengadakan rakor, menindak lanjuti rakor terbatas di tingkat Kabupaten dengan meningkatnya Covid-19 dan sepakat untuk kegiatan yang bersifat kerumunan masa itu dilarang dan akan di bubarkan.
Lanjut Kustiman, terkait dengan kegiatan hajatan, resepsi, kegiatan Keagamaan itu diperbolehkan, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan diterapkannya protokol kesehatan.
“Diiimtlbau untuk tidak menyelenggarakan hiburan di malam hari, dan hanya bisa di laksanakan pada waktu siang saja dengan aturan yang ada sampai pukul 17.00 Wib,” tegas Kustiman, saat ditemui di Kantornya, Senin (11/1/2021).
Bagi satgas desa, lanjutnya, itu harus lebih ketat untuk mengawasi dalam kerumunan.
Harus diatur cara masuknya, tidak ada prasmanan atau jamuan makan, hanya bisa dengan nasi kotak saja.
“Misalkan dalam hajatan tersebut ada 20 orang mau masuk, itu kita atur dengan masuk 10 orang terlebih dahulu dan di jaga oleh satgas desa, bergantian,” jelasnya.
Kata Kustiman, dari pihak Kapolsek Danramil juga Dewan Seni sudah menyepakati, berdasarkan himbauan dari Bupati sewaktu rakor terbatas di tingkat kabupaten bahwa hajatan itu tidak dilarang.
“Hanya kerumunan masa yang di larang. Maka yang terpenting kegiatan itu tidak lepas dari protokol kesehatan,” jelasnya.
Kalau melihat skala khususnya di Kecamatan Padaherang umumnya Kabupaten Pangandaran,kata Kustiman, memang masih di zona kuning.
“Tetapi kita tidak boleh lalai. Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh jajaran kepala desa dan juga stakeholder yang ada, mari sama sama lebih meningkatkan kesadaran 3M, menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan,” jelasnya.
Kustiaman menegaskan, jika dalam suatu hajatan tidak mematuhi protokol kesehatan dan kerumunan terjadi, itu wajib di bubarkan oleh satgas Desa.
“Apabila tidak bisa di tangani oleh satgas Desa, langsung kordinasi dengan satgas Kecamatan, kami akan lakukan tindakan dengan Kapolsek, Danramil juga satgas Kecamatan,” tegasnya.
Tambah Kustiman, untuk kegiatan keagamaan atau pengajianpun sama. Jumlah orang tetap dibatasi 50 persen dari area atau kapasitas lokasi acara. (Eris Riswana/SP)