MerahPutih.com – Bareskrim Polri akan melakukan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Bendera Gumilang.
Judul perkara ini dilakukan untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga
Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dalam mengusut Ponpes Al Zaytun
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut akan dihentikan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium (Labfor).
“Kami menunggu hasil Laboratorium Forensik Polri atas barang bukti yang kami kumpulkan yaitu rekaman tangkapan layarbenar itu yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)”, jelas Ahmad Ramdhan, di Jakarta, Senin (7/10).
Menurut Ramadhan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri saat ini fokus mengusut kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.
“Kita buat tiga UU 156a KUHP, kemudian UU norma pidana nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE. Setiap ancaman berbeda, ”katanya.
Baca juga
Ridwan Kamil memanggil ribuan Santri Al Zaytun untuk diambil alih Kementerian Agama
Sebagai informasi, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan santri Al-Zaytun selanjutnya akan dinaikkan Kementerian Agama sesuai dengan visi dan misi pesantren.
Karena itu, dia berharap tidak ada lagi kegiatan terselubung yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Mahfud MD mengatakan, pesantren Al-Zaytun dulunya dikelola oleh Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).
Mahfud juga meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkaji radikalisme NII di pesantren yang berlokasi di Indramayu itu. (Knu)
Baca juga
Kementerian Agama mengambil alih pembinaan ribuan Santri Al-Zaytun