Penyelidikan KPK di Kementan, Syahrul Yasin Limpo: Saya Tidak Mengerti Itu

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku tidak paham dengan isu atau dugaan korupsi yang terjadi di kementeriannya.
“Oh, saya tidak mengerti ini,” kata Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6), seperti dikutip Diantara.
Baca juga:
KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian
Ditanya lebih jauh soal itu, mantan Gubernur Sulsel itu enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung menuju kendaraan dinas yang diparkir, meninggalkan lokasi pemeriksaan kawasan pengembangan bawang merah di Kabupaten Solok.
Mantan Bupati Gowa itu berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dalam rangka penelitian daerah pengembangan bawang merah. Kegiatan ini diketahui merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pendidikan Tani ke-16 yang dipusatkan di Lanud Sutan Sjahrir, Kota Padang pada 10 hingga 15 Juni 2023.
KPK sudah membuka penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Eksekusi dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Saat ini KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Asep.
Asep juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan.
“Betul, masih dalam proses penyelidikan, maaf belum ada informasinya,” ujarnya.
Baca juga:
Surat dari KPK ke Kementerian Keuangan tentang urusan 28 pejabat bea cukai
Senada dengan itu, Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyidikan dan pemeriksaan berbagai pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Sejauh ini yang kami tahu benar, tahapan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI,” kata Ali. Ali mengatakan, penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan masyarakat yang diterima KPK dan mengikuti proses penegakan hukum.
Baca juga:
KPK Ungkap Hasil Verifikasi LHKPN Pangkalpinang Walkot


