Kronologi Dugaan Suap Pada Wamenkumham Versi Pengacara Pengusaha Tambang

Merah Putih. dengan – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan pungli saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM EOSH yang terkait dengan pengusaha tambang Helmut Hermawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Helmut Hermawan, Rusdianto, mengakui kliennya diduga diperas untuk transaksi pemberian dana kepada Wamenkumham EOSH melalui asisten pribadinya (Aspri).
Baca juga:
Yasonna menjamin tidak akan diadakan kompetisi internal untuk Wakil Menteri Hukum dan HAM
“Kami menghormati tindakan IPW dalam melapor ke KPK karena ini adalah fungsi utama IPW sebagai pengawas penegakan hukum. Namun ada satu hal yang harus digarisbawahi, yaitu klien kami Helmut Hermawan adalah korban Pungli, mengingat awalnya tidak ada niat untuk memberikan uang kepada individu. Pejabat dilaporkan oleh IPW,” kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan, terkait kronologi pemberian Rp. 7 miliar dana untuk Wamenkumham EOSH. Pada tahap awal, kata dia, PT CLM meminta waktu untuk konsultasi atas permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang bermasalah dengan ZAS, direktur utama PT CLM yang baru.
“Saat itu Wamendag membawa dua asistennya dalam rapat sekaligus, jadi dua asistennya juga hadir dalam satu ruangan. Wamen mengatakan, soal PT CLM dia perintahkan dua orang. dari Aspri yang dianggap orang kepercayaannya.Nah, waktu itu mereka bilang nilai adalah biayanya”, ujarnya.
Menurut dia, biaya itu berasal dari wakil menteri, tapi dia tidak tahu apa tujuannya. Lebih lanjut Rusdi mengatakan total dana senilai Rp. 7 miliar akan diberikan dalam tiga langkah.
“Sampai Rp 7 miliar, semuanya disumbangkan melalui anak buah Wakil Menteri. Pertama Rp 2 miliar melalui rekening, kemudian Rp 2 miliar lagi melalui rekening, hanya Rp 3 miliar berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing yang dipresentasikan. di kamar oleh asistennya, asprinya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sumber daya itu diberikan hanya untuk memenuhi permintaan Wamen karena pelanggannya sangat menghormatinya.
“Jadi dia takut kalau tidak memberikannya dianggap tidak sopan dan tidak sopan, padahal klien kami benar-benar dalam kondisi keuangan yang buruk,” ujarnya.
Meski dana tersebut diberikan, namun masalah yang dihadapi Helmut Hermawan tidak kunjung selesai. Salah satu akar permasalahannya adalah administrasi di Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum).
kata Rusdi, ZAS.
“Karena diambil lawan, akhirnya dibuatkan akta pendaftaran dan lawan masuk. Jadi secara formal kita dianggap tidak terdaftar”, ujarnya.
Dengan tidak mendaftarkan titipan yang dilakukan oleh kliennya, maka semua gelar yang lahir saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal.
“Akibatnya, semua perbuatan yang lahir saat kami terdaftar di AHU berubah menjadi 10 laporan polisi, karena dianggap tidak sah. Tadinya RUPS kami sah karena kami dikeluarkan, masuk, yaitu bisa katakan kami ilegal. Padahal proses di Dirjen AHU sangat ajaib. !” Dia melanjutkan.
Rusdi menilai ada indikasi polisi mengkriminalkan kliennya, Helmut Hermawan.
“Nah, kita berharap polisi bisa menjunjung tinggi slogan ‘akurasi’ yang selama ini digaungkan, bertindak adil, tidak berpihak pada pihak dan/atau orang tertentu,” ujarnya.
Ia berharap Presiden dan Menkopolhukam segera turun tangan.
“Hukum di negeri ini telah dibingungkan oleh kepentingan komersial semata,” ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, laporan yang disampaikan Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi merupakan urusan profesional antara asisten pribadinya (aspri) dengan IPW.
Baca juga:
KPK kaji laporan IPW terhadap Wamenkumham
