MerahPutih.com – kepastian tentang tujuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Baharada E di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung tanggap.

Hari ini, tersangka kasus pembunuhan berencana, Brigadir J, akan dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga

Sesi Kode Etik Bharada E akan diawasi oleh Supervisor Eksternal

“Hari ini rapat KKEP Bharada E,” kata Kepala Departemen Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).

Sejak pantauan MerahPutih.com di Gedung TNCC, hingga pukul 10.45, Eliezer belum juga muncul di tempat.

Sementara itu, ada juga beberapa aparat kepolisian yang berjaga di sekitar Gedung TNCC.


Baca juga

Pengacara Bharada E tidak lagi memanggil lemari senjata di Rumdin Ferdy Sambo

Ramadhan melanjutkan, sidang dipimpin komisi kode etik, bagi petugas yang melanggar etika berpangkat Bharada, sidang dipimpin oleh perwira Polri berpangkat Kompol.

Putusan etik ini juga untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Eliezer terkait dengan pelanggaran etik berupa tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Eliezer divonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan saat menjatuhkan sanksi etik kepada Bharada Eliezer, termasuk mendorong masyarakat untuk mengizinkan Polri mengambil kembali mantan ajudan Ferdy Sambo untuk bertugas di Brimob.

Ini termasuk peran Eliezer sebagai kolaborator keadilan dalam penemuan Brigadir J. (Knu)

Baca juga

Konsep rekan kerja keadilan harus diterapkan pada Bharada E



Source link