Puluhan Pelanggar PPKM Darurat di Pangandaran Disanksi Petugas

Sejumlah personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait kembali melakasanakan penegakan disiplin Penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (17 Juli 2021).

Operasi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan dan melibatkan sejumlah personel gabungan.

Mereka yang terlibat terdiri dari personel Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar, Koramil Langkaplancar, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan mengatakan, kegiatan yang dilaksankan jajaran personel Polsek Langkaplancar merupakan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hali ini seiring pengetatan wilayah Kabupaten Pangandaran sesuai instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 dan penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Sasaran kami warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Selain itu juga dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial (PPKM) Darurat,” katanya.

Dahlan berharap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga:  Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung

“Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, itu menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Iptu Dahlan menambahkan, dalam kegiatan kali ini sebanyak 10 warga diberikan tindakan langsung oleh petugas gabungan.

“Mereka diberikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara benar,” ucap Dahlan.

” Ya di Pangandaran memang belum sampai dilakukan ada sanksi tindak pidana ringan,” katanya.