Pangandaran – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, melayangkan kritik tajam terhadap pengelolaan Sentral Parkir Pasar Wisata (PW). Ia menilai kondisi infrastruktur dan manajemen lahan parkir seluas 7,2 hektare tersebut jauh dari standar kelayakan sebuah kawasan wisata dan cenderung tidak terurus.

​Kritik tersebut disampaikan Asep setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat, 1 Mei 2026. Ia menemukan sejumlah persoalan krusial, mulai dari buruknya sistem drainase, tidak adanya pembagian zona parkir yang jelas, hingga minimnya pemeliharaan.

​“Kondisi existing di lapangan menunjukkan bahwa Sentral Parkir ini memang perlu fokus penataan. Ada beberapa blok yang sama sekali belum tersentuh pemeliharaan dengan baik,” kata Asep.

​Asep menyoroti potensi genangan air di kawasan parkir akibat sistem drainase yang tidak berfungsi optimal. Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan pengaspalan (hotmix) dan mengatur elevasi lahan agar kawasan tersebut tidak banjir saat hujan turun.

​Selain infrastruktur dasar, ketiadaan marka jalan dan rambu petunjuk arah turut menjadi sorotan. Menurut Asep, tata letak sentral parkir saat ini sangat membingungkan karena tidak ada pemisahan area antara bus pariwisata, truk, dan kendaraan pribadi.

​“Tidak ada konsep penataan mana tempat bus, kendaraan truk, dan mobil pribadi. Ini menunjukkan layout-nya tidak jelas. Kami juga sangat menyayangkan belum adanya rambu-rambu parkir yang memadai,” ujarnya.

Gedung Evakuasi Terbengkalai dan Hak Penyandang Disabilitas

​Dalam tinjauannya, Asep juga menyayangkan keberadaan gedung evakuasi sementara (TES) tiga lantai di kawasan tersebut yang belum dimanfaatkan. Ia menyarankan agar fasilitas yang dilengkapi rooftop itu difungsikan sebagai ruang tunggu wisatawan, area istirahat sopir bus, atau pusat kegiatan seni.

​“Gedung ini sudah berdiri bertahun-tahun, tetapi tidak jelas siapa yang mengelolanya. Jika dikelola dengan baik, bisa menjadi tempat istirahat yang nyaman bagi sopir dan wisatawan,” kata Asep menambahkan.

​Lebih lanjut, ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk menyediakan infrastruktur yang ramah disabilitas di kawasan tersebut. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Evaluasi Pihak Ketiga

​Pengelolaan Sentral Parkir PW yang saat ini melibatkan pihak ketiga juga tak luput dari evaluasi DPRD. Asep mempertanyakan transparansi dan efektivitas kerja sama tersebut lantaran belum ada perubahan signifikan yang terlihat di lapangan.

​Ia mendorong Pemkab Pangandaran untuk segera mengevaluasi kontrak kerja sama dan memastikan fungsi lahan parkir tersebut dapat menghidupkan perekonomian sekitar 150 pedagang di kawasan Pasar Wisata.

​“Kami ingin pemerintah daerah fokus menyelesaikan penataan Sentral Parkir tahun ini agar benar-benar siap. Harus ada event yang didorong ke sini agar ekonomi pelaku usaha tumbuh. Jangan hanya mengandalkan spanduk, tapi butuh aksi nyata,” ucapnya.