PANGANDARAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran tengah mengevaluasi rapor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meski realisasi tahun lalu hampir menyentuh angka sempurna, pemerintah daerah kini memasang target lebih tinggi di tengah tantangan data objek pajak yang masih “abu-abu”.

​Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Pangandaran, Yana Rodiana, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, realisasi PBB-P2 mencapai Rp19,947 miliar. Angka tersebut setara dengan 95,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp20,875 miliar.

​“Ada gap sekitar 4,5 persen yang menjadi bahan evaluasi kami. Tahun 2025 adalah awal pembenahan petugas pemungut, dan kami ingin kinerja 2026 jauh lebih mantap,” ujar Yana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 2 Februari 2026.

​Tantangan Objek Pajak “Misterius”

​Meski capaian di atas 90 persen tergolong impresif, Bapenda menemui kerikil tajam di lapangan. Persoalan utama bukan sekadar ketidakmauan membayar, melainkan kesulitan teknis dalam mengidentifikasi subjek dan objek pajak.

​Beberapa kendala utama yang ditemukan tim Bapenda antara lain:

  • Identitas Anonim: Banyak objek pajak yang sulit dilacak siapa pemilik aslinya.
  • Lokasi Simpang Siur: Ketidakjelasan koordinat lahan menyebabkan petugas sulit melakukan penagihan tepat sasaran.
  • Wajib Pajak “Luar Kota”: Pemilik lahan yang berdomisili di luar Pangandaran sulit dijangkau.

​“Komunikasi jarak jauh lewat pesan singkat atau WhatsApp memiliki keterbatasan. Efektivitasnya sangat berbeda dibanding jika petugas bisa bertatap muka langsung dengan wajib pajak,” kata Yana menjelaskan kendala penagihan bagi warga luar daerah.

​Lompatan Target dan Strategi 2026

​Optimisme menyelimuti tahun berjalan. Pemerintah Kabupaten Pangandaran secara resmi menaikkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 menjadi Rp25 miliar. Kenaikan sekitar Rp4 miliar dari target tahun lalu ini menuntut strategi yang lebih agresif.

​Bapenda berencana menempuh jalur intensifikasi sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat tidak melihat PBB sebagai beban, melainkan kontribusi balik untuk pembangunan daerah.

​“Pendapatan PBB-P2 ini jantungnya PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hasilnya kembali ke masyarakat melalui pelayanan publik. Semakin sehat realisasi pajaknya, semakin prima layanannya,” tegas Yana.

 

​Perbaikan Data sebagai Kunci

​Evaluasi menyeluruh terhadap kekurangan di tahun 2025 kini dijadikan pijakan. Bapenda berharap sinergi antara petugas pemungut di tingkat desa/kecamatan dengan kesadaran warga dapat menutup celah kebocoran pajak.

​Target Rp25 miliar bukan angka yang mustahil jika validasi data kepemilikan lahan di kawasan wisata andalan Jawa Barat ini berhasil dirapikan. Kini, Bapenda berpacu dengan waktu untuk memastikan setiap jengkal tanah di Pangandaran memiliki catatan pajak yang jelas.