PANGANDARAN — Di balik gemuruh ombak Pantai Pangandaran, ada riuh kepentingan yang sedang coba diredam. Di ruang Tourism Information Center (TIC), Kamis, 29 Januari lalu, wajah-wajah serius para ketua kelompok usaha wisata berkumpul. Agenda mereka tunggal: menata ulang “rumah” yang selama ini kerap diwarnai pelanggaran kesepakatan.

​Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memanggil para pemangku kepentingan. Dari penyedia ban dan buggy (PBBR), pemandu wisata (HPI), pelaku water sport, hingga pedagang kaki lima, semuanya duduk bersama. Tujuannya? Mengevaluasi komitmen yang sering kali “masuk angin” saat musim libur tiba.

Zonasi yang Kerap Dilanggar

​Kepala Disparbud Pangandaran, Dadan Sugistha, tak menampik bahwa ketertiban di pantai masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. “Kami mengumpulkan para ketua kelompok untuk menyamakan persepsi. Ada kesepakatan yang sudah jalan, ada yang perlu dievaluasi total,” ujarnya dengan nada tegas.

​Persoalan utama yang mencuat adalah pelanggaran zonasi. Ambil contoh kelompok All Terrain Vehicle (ATV) dan kendaraan bermotor. Aturannya sudah hitam di atas putih: operasional hanya diizinkan di sisi barat dari Pos 5 Balawista hingga Kampung Turis, dan itu pun hanya pada hari kerja (weekday).

​Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu, “kuda besi” tersebut masih bebas berkeliaran di bibir pantai saat akhir pekan, bahkan merangsek ke arah timur yang merupakan area terlarang. “Ini PR kami. Keselamatan wisatawan adalah harga mati,” tambah Dadan.

Membatasi Populasi Buggy dan Kuda

​Bukan hanya soal tempat, tapi juga soal jumlah. Untuk kelompok Buggy, pemerintah dan pelaku usaha sepakat mengunci angka maksimal 250 unit. Tidak boleh ada penambahan. Logikanya sederhana: kapasitas pantai terbatas, dan kepadatan berlebih hanya akan mengundang ketidaknyamanan.

​Begitu pula dengan wisata kuda. Meski zonasi telah ditetapkan dari Pos 3 Balawista ke arah barat, perlawanan kecil dari beberapa kelompok masih terjadi. Komunikasi persuasif kini menjadi senjata utama pemerintah daerah sebelum langkah represif diambil.

Ade Entik: Jaga Lembur Garda Terdepan

​Jika Disparbud menjadi arsitek aturan dan Satpol PP eksekutornya, maka Ade Entik melalui Jaga Lembur menjadi mata dan telinga di garis depan. Sebagai Ketua Jaga Lembur, Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kesepakatan yang dikangkangi.

​”Jaga Lembur bertugas mendampingi di lapangan. Kami berada di titik-titik pantai untuk mengawasi. Jika ada pelanggaran, kami segera berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegas Ade Entik.

​Bagi Ade, ketertiban bukan soal mengekang usaha warga, melainkan menciptakan keadilan. Ia memimpikan iklim usaha di mana tidak ada lagi aksi saling menjatuhkan atau banting harga yang merusak pasar. “Kalau tertata dan terdata, pelaku wisata bisa lebih maju, wisatawan juga merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.