BANDUNG — Di ruang kerja Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kamis, 29 Januari lalu, sebuah pertemuan krusial berlangsung. Rombongan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran datang membawa tumpukan agenda: memastikan gerak roda pemerintahan di “Bumi Pariwisata” tidak terganjal cacat prosedur dalam pembentukan aturan main.

​Pertemuan ini bukan sekadar konsultasi rutin. Di balik meja diskusi, ada urgensi besar yang sedang dibahas bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. Agenda utamanya adalah menyelaraskan detak jantung regulasi daerah dengan napas aturan pusat—sebuah proses yang sering kali menjadi “kerikil dalam sepatu” bagi banyak pemerintah daerah.

Mengejar Kualitas, Menghindari Tabrakan Aturan

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, telah mewanti-wanti sejak awal: setiap produk hukum daerah harus lahir dari rahim profesionalisme. Pesannya jelas, jangan sampai ada regulasi yang “prematur” atau justru saling sikut dengan aturan di atasnya.

​Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengakui masih ada ganjalan teknis yang membayangi. Mulai dari urusan legalitas Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun hingga sistematika penyusunan Naskah Akademik yang kerap kali luput dari ketelitian administratif. Padahal, sesuai mandat UU Nomor 13 Tahun 2022, proses harmonisasi adalah gerbang wajib yang menuntut persiapan matang sejak dini.

Tumpukan Pekerjaan Rumah

Tahun 2026 menjadi tahun yang sibuk bagi tim hukum Pangandaran. Dalam catatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), ada tujuh Raperda yang sedang digodok. Namun, beban sesungguhnya ada pada Program Perencanaan Peraturan Kepala Daerah yang mencakup 45 rancangan.

​Satu poin yang menjadi sorotan tajam dalam diskusi tersebut adalah rencana harmonisasi 21 Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penetapan Batas Desa. Sebuah isu sensitif yang jika tidak dikawal dengan akurasi hukum yang tinggi, berpotensi memicu sengketa di tingkat akar rumput.

Mencegah Pengembalian Dokumen

Ferry Gunawan mendorong Pemkab Pangandaran untuk melibatkan perancang peraturan perundang-undangan (JFT) sejak tahap awal, bahkan sejak rapat finalisasi. Langkah ini diambil untuk menghindari skenario “patah di tengah jalan”—ketika dokumen dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administratif saat tahap harmonisasi formal.

​Komitmen Kanwil Kemenkumham Jabar sudah bulat: mendukung penuh setiap kebijakan strategis Pangandaran. Syaratnya cuma satu, koordinasi harus dilakukan secara intensif agar keterlambatan data dari perangkat daerah tidak lagi menjadi penghambat. Kini, bola ada di tangan Pemkab Pangandaran untuk membuktikan bahwa kemandirian kabupaten bukan hanya soal otonomi, melainkan juga soal ketaatan pada tertib hukum yang presisi.