1,23 Juta WP UMKM Bakal Menggunakan Tarif Normal Mulai 2025, DJP Perkuat Sosialisasi
SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usaha Mikro Kecil lalu Menengah (UMKM) yang dimaksud telah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak 2018 masih masih sanggup menggunakan skema yang dimaksud identik hingga tahun pajak 2024.
Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak ada berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh Final UMKM juga harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1,23 jt WP UMKM yang tersebut akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025.
Sehubungan dengan inovasi kewajiban perpajakan bagi WP OP UMKM yang mana telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% sejak tahun 2018 juga akan mulai beralih ke tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada tahun 2025 nanti, maka DJP Kemenkeu telah terjadi melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi mengenai kewajiban perpajakan baru yang tersebut harus diadakan WP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan serta Hubungan Publik DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, ada beberapa kegiatan yang mana sudah ada dijalankan untuk mengedukasi wajib pajak UMKM tersebut.
Pertama, sejak tahun 2022, DJP Kemenkeu telah terjadi melakukan 11 kali sosialisasi khusus terhadap asosiasi pengusaha perusahaan dengan topik Peraturan eksekutif (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang digunakan salah satu ketentuannya mengatur mengenai kewajiban PPh UMKM.
Kedua, sepanjang tahun 2023, DJP Kemenkeu telah lama melakukan sekitar 27 ribu kegiatan penyuluhan dengan topik kewajiban pajak UMKM. Kegiatan yang dimaksud dimaksud terdiri dari kelas pajak, sosialisasi lalu edukasi, asistensi helpdesk, bimbingan teknis, forum group discussion, pojok pajak, juga kegiatan penyuluhan lainnya.
Ketiga, melalui inisiatif Business Development Services (BDS) DJP telah dilakukan melakukan edukasi khusus terhadap UMKM yang berfokus pada pengembangan perniagaan juga pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pada Spectaxcular 2023 lalu, DJP bahkan berkolaborasi dengan himpunan bank milik negara (HIMBARA) melaksanakan BDS bagi UMKM binaan DJP lalu binaan Himbara.
“Upaya lain yang dimaksud kami lakukan adalah dengan mengirim email blast sebagaimana yang dimaksud telah terjadi dijalankan DJP pada ketika PT juga CV berakhir masa waktu pengaplikasian insentif 0,5%,” ujar Dwi untuk Kontan.co.id, Mulai Pekan (29/1).
Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% Final untuk pelaku UMKM yang beromzet pada bawah Mata Uang Rupiah 4,8 miliar per tahun memang sebenarnya miliki jangka waktunya.
Merujuk pada Pasal 59 Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan bisnis milik desa/badan bidang usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang tersebut didirikan oleh satu orang, kemudian 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka beliau dapat menggunakan infrastruktur tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka ia dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026.
Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh Final 0,5% ini dapat juga berakhir apabila pada suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah dilakukan melebihi Simbol Rupiah 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
DJP Kemenkeu menegaskan, pada tahun terakhir penyelenggaraan tarif PPh Final 0,5%, Wajib Pajak UMKM tetap saja dapat menggunakan tarif yang dimaksud sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilaksanakan pada tahun pajak berikutnya.
DJP menilai apabila menggunakan tarif PPh Pasal 17 ini, justru akan lebih tinggi menguntungkan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, wajib pajak UMKM tidaklah perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. Sementara, dengan tarif PPh Final tiada mengawasi kondisi untung merugikan UMKM sehingga tetap memperlihatkan membayar 0,5% dari omzet.
“Dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 bisa saja jadi lebih besar menguntungkan akibat apabila UMKM kerusakan maka tak ada pajak yang dimaksud harus dibayar, sedangkan dengan tarif PPh Final tak mengamati kondisi untung kerusakan UMKM tetap saja bayar 0,5% dari omzet,” tulis DJP pada akun X resminya, disitir Awal Minggu (29/1).
Nah, apabila sudah ada diwajibkan untuk membayar PPh sesuai dengan ketentuaan umum sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh, maka WP UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.
Selain itu semua, sarana bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kemudian Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.
Fasilitas yang disebutkan yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang digunakan menggunakan tarif PPh final 0,5% berhadapan dengan bagian peredaran bruto sampai dengan Simbol Rupiah 500 jt pada satu tahun Pajak.
© Kontan


