Dihukum 15 Tahun Penjara di tempat Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding
SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan juga Informatika Johnny Gerard Plate atau Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Vonis itu menghukum Johnny dengan pidana kurungan 15 tahun penjara juga denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G dan juga infrastruktur pendukungnya.
“Banding, Yang Mulia (majelis hakim) hari ini juga,” kata Dion dalam persidangan pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Selain Plate, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi lalu Informasi atau Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang tersebut dijatuhi majelis hakim. Sementara itu, eks tenaga ahli Human Development atau Hudev UI Yohan Suryanto yang dimaksud divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Divonis 15 tahun penjara lalu denda Rp 1 miliar
Mantan Menteri Komunikasi kemudian Informatika Johnny Gerard Plate dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G lalu infrastruktur pendukungnya. Johnny divonis 15 tahun penjara lalu denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp 1 miliar, jika denda bukan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya dalam PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Fahzal melanjutkan, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah agregat korupsi yang digunakan dinikmati Johnny dalam kasus tersebut.
Dengan ketentuan, jika uang hal itu tiada diganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupinya.
“Kemudian dalam hal terpidana tidak ada mempunyai harta yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti hal tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Fahzal.
Fahzal mengatakan, hal yang digunakan memberatkan Johnny akibat tiada mengakui kesalahannya selama proses persidangan, sementara terungkap fakta bahwa Johnny mengajukan permohonan uang kepada eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
“Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak ada membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tak mengakui kesalahannya,” kata Fahzal.
Sementara hal yang mana meringankan, Johnny dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga juga pertimbangan lain kemudian uang yang diterima dalam perbuatan pidana korupsi hal tersebut digunakan untuk bantuan sosial.
Majelis hakim menyatakan, Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Johnny sudah pernah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP). Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M
Sumber: tempo
