SEPUTARPANGANDARAN.COM TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dimaksud dijalani oleh Ketua MK Anwar Usman kemudian hakim konstitusi lainnya pada Selasa besok, 7 November 2023.

Dilansir dari Tempo, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada tiga opsi sanksi etik yang bisa jadi diberikan kepada paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu juga para hakim MK lainnya.

Sanksi hal itu akan dijatuhkan apabila dia terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang tersebut mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di area Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, kemudian pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama pada Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.

Jimly pun memberi penjelasan untuk masing-masing sanksi etik tersebut. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian. Menurut Jimly, ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tiada hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat.

“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi belaka diberhentikan sebagai ketua,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jakarta itu.

Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di dalam antaranya peringatan biasa, peringatan keras, juga peringatan sangat keras.

Variasi tersebut, ujar Jimly, tiada ditentukan dalam PMK namun tetap sanggup diberi perbedaan. Sementara itu, sanksi paling ringan disebut Jimly terdiri dari sanksi teguran.

“Paling ringan itu teguran. Ada teguran lisan, teguran tertulis. Jadi (opsi sanksinya) teguran, peringatan, pemberhentian,” kata Jimly. “Variasi (sanksi) nya tunggu semata nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana.”

Selanjutnya: Jimly benarkan Anwar bersalah

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Sumber: tempo