SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Petrus Selestinus, perwakilan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Nusantara lalu Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), meminta-minta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dengan tidak ada hormat. Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran etik yang dikerjakan Anwar dalam putusan mengenai batas usia capres serta cawapres.

Tuntutan itu disampaikan Petrus dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK pada Gedung MK, Rabu, 1 November 2023.

“Karena posisi MK hari ini sebagaimana Yang Mulia MKMK juga pernah menyatakan berada dalam titik nadir,” kata Petrus dalam sidang itu.

Anwar dianggap langgar prinsip independensi kemudian integritas

Petrus mengatakan pihaknya meyakini Anwar sudah pernah melanggar prinsip independensi juga integritas dalam kode etik lalu perilaku hakim Mahkamah Konstitusi.

“Untuk itu kami memohonkan hakim MKMK agar dalam persidangannya memutuskan dengan memberi sanksi berat beruoa pemberhentian dengan tak hormat,” kata Petrus.

Ihwal alasan pada balik tuntutan itu, Petrus mengatakan Anwar Usman berada dalam posisi memilki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juga juga paman dari Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dinilai memengaruhi putusan MK dalam uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Sementara dari pemohon 90 kemudian 91 itu secara tegas bicara tentang bagaimana upaya melalui perkata uji materiil supaya Gibran sebagai putra Presiden Jokowi yang juga keponakan hakim terlapor dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai capres maupun cawapres,” kata Petrus.

MK dianggap tak merdeka lalu mandiri

Akibat dugaan pelanggaran etik itu, Petrus mengatakan masyarakat melihat MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang dimaksud tidaklah merdeka dan juga mandiri.

“Bahkan ada suara-suara pemakzulan terhadap presiden semata-mata akibat dari perkara ini,” kata Petrus.

Petrus menyesalkan kekuasaan bisa jadi dengan mudah masuk ke dalam sistem peradilan. Padahal, undang-undang menjamin MK bebas lalu mandiri. Dia mengharapkan MKMK mengabulkan permohonannya.

“Demi menjamin kepuasan publik, kepecayaan publik, kembali kepada lembaga ini,” kata Petrus.

Kasus dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman mencuat setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang tersebut dilaksanakan oleh mahasiswa dengan syarat Solo, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusannya, MK menilai batas usia capres dan juga cawapres 40 tahun melanggar konstitusi sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang tersebut dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Putusan itu menghasilkan Gibran Rakabuming Raka sanggup mengambil bagian bertarung dalam Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36 tahun lantaran menjabat sebagai Wali Kota Solo. Gibran belakangan ditetapkan sebagai calon perwakilan presiden pendamping Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju. 

Keikutsertaan Anwar Usman dalam memutuskan perkara itu pun sempat mendapatkan sorotan dari dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan juga Arief Hidayat. Pasalnya, saat Anwar tak mengambil bagian dalam tiga gugatan sebelumnya, MK setuju untuk menolak gugatan uji materi pasal itu akibat menganggapnya sebagai kewenangan pembuat undang-undang, pemerintah serta DPR RI, atau open legal policy.

HAN REVANDA PUTRA

Sumber: tempo