SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Advokat dari Visi Law Office Donal Fariz memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan perihal kasus korupsi di tempat Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo dkk. Usai menjalani pemeriksaan sekitar satu jam di area Gedung Merah Putih KPK, Donal mengatakan bukan kuasa hukum dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

“Sehingga, itu tentu berbeda dengan rekan-rekan saya yang mana memang mendampingi Syahrul Yasin Limpo di area tingkat penyelidikan maupun di area tingkat penyidikan,” kata dia, Jumat, 20 Oktober 2023.

Perihal alasan tak menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, menurut Donal hal itu penilaian pribadi untuk memilih mendampingi atau memilih tiada mendampingi. “Karena saya tidaklah jadi kuasa hukum tentu saya tidak ada bertemu dengan para-para pihak. Bahkan saya tidak ada pernah sekali pun bertemu dengan Pak Syahrul Yasin Limpo,” ujarnya.

Pria yang dimaksud lama terlibat pada Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun mengklarifikasi bahwa dirinya membaca dokumen pendapat legal untuk Kementan yang mana disusun Febri Diansyah kemudian Rasamala Aritonang setelah pemanggilan pertama oleh KPK. “Saya membaca lembar per lembar tiada ada rekomendasi yang digunakan melanggar ketentuan. Apakah menyembunyikan dokumen, menghilangkan bukti juga segala macam, itu sebanding sekali tidaklah ada,” katanya.

Donal menuturkan, saat membaca dokumen itu masih berbentuk draf terdiri dari 166 halaman. “Dan itu tentu disusun oleh para tim hukum lalu kuasa hukum, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik memanggil Donal Fariz bersama ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, serta sopirnya, Hartoyo alias Heri, pada Jumat 20 Oktober 2023. “Bertempat di dalam Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, KPK sudah pernah memanggil Donal Fariz berbarengan dengan Febri Diansyah kemudian Rasamala Aritonang pada 2 Oktober 2023. Dalam pemanggilan itu, hanya sekali Febri Diansyah kemudian Rasamala yang tersebut hadir, sementara Donal merasa tak perlu hadir dikarenakan bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Anggap Aneh Nurul Ghufron Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Firli Bahuri di dalam Polda Metro Jaya

Sumber: tempo