Jakarta – Pemerintahan sudah dijalankan menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan ini akan dijalankan seiring dengan sudah sahnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat parpurna DPR kemarin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU yang mana akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan kesetaraan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, pada masa pada masa kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS.

“Terkait kesejaghteraan, PPPK kemudian ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun akibat ke depan sistemnya defined contribution,” kata Anas dikutip dari keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Merujuk dokumen Desain Program Jaminan Pensiun kemudian Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016, disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution, beserta dengan manfaatnya.

Dalam dokumen itu defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mana dimaksud mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen penyetoran modal serta juga diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Selanjutnya, pada saat pensiun, pesertanya dapat membeli barang anuitas atau menerima pembayaran berkala dari keseimbangan dananya. Manfaat yang dimaksud diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja lalu juga hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya
program tambahan tinggi dapat terprediksi.

Dokumen itu turut menyebutkan bahwa pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase
akumulasi iuran peserta kemudian pemberi kerja.

Sebagai informasi, dalam RUU ASN tidaklah disebutkan secara spesifik skema pensiunan ini, sebab semata-mata mengamanatkan supaya ketentuan tambahan besar lanjut mengenai jaminan pensiun kemudian jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Anas, PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan. “Nanti akan kita beresin di dalam tempat PP, termasuk orang yang digunakan dimaksud boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Beresin berapa lama?) itu tiga bulan,” ujarnya.

Skema yang mana digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini. Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Audited, skema jaminan pensiun bagi para PNS maupun prajurit TNI lalu Polri adalah defined benefit atau manfaat pasti.

Sedangkan mekanisme pendanaan yang mana digunakan digunakan adalah Pay As You Go yang hal tersebut dibiayai dari APBN. Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go menurut dokumen itu ialah Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah berdasarkan LKPP 2022 sebesar Rp2.950,74 triliun yang yang disebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, kemudian kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah Rp2.014,16 triliun.

Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah itu dapat terbagi juga untuk kewajiban terhadap pegawai terlibat sebesar Rp1.372,16 triliun, lalu kewajiban terhadap Pensiunan sebesar Rp1.578,57 triliun.

Di samping itu, pemerintah juga menguasai Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang mana dipungut dari PNS lalu Anggota TNI/Polri yang digunakan digunakan dikelola oleh PT Taspen juga PT Asabri. Saldo dana AIP per 31 Desember 2022 dan juga juga per 31 Desember 2021, berturut-turut adalah sebesar Rp229,97 triliun lalu Rp212,99 triliun.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro kemudian Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merombak sistem jaminan pensiun serta jaminan hari tua para PNS. Terutama sebab rendahnya manfaat pensiun yang tersebut dimaksud diterima PNS saat ini, lalu besarnya beban yang tersebut dimaksud dibawa APBN dengan skema itu.

“Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk […] reformasi sistem jaminan pensiun serta juga jaminan hari tua PNS,” seperti dikutip dari dokumen KEM PPKF.


Sumber: CNBC Indonesia