Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan relaksasi berupa pemutihan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Bagaimana syarat dan ketentuannya? simak rangkumannya berikut ini.
Beberapa daerah yang masih membebaskan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak di antaranya Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Dengan adanya relaksasi penghapusan denda pajak, masyarakat hanya tinggal membayar pokok PKB-nya saja. Tapi perlu diingat supaya tidak telat, penghapusan denda pajak atau pemutihan pajak di beberapa wilayah akan berakhir pada bulan September 2021.
Berikut ini daerah yang insentif pemutihan pajak berakhir di bulan September 2021:
1. Jawa Tengah
Dikutip dari laman Bapenda, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Sebenarnya program pemutihan denda pajak kendaraan sudah berlaku sejak 6 Mei 2021, dan berakhir 6 September 2021.
2. Kepulauan Riau
Dikutip dari laman Samsat Batam Centre. relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Kepulauan Riau akan berakhir pada 30 September 2021. Aturan ini sebenarnya sudah digulirkan sejak 1 Juli 2021. Berikut relaksasi yang diberikan:
– Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) diberikan 100 persen atau menyeluruh
– PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 50 %
– Program keringanan pajak tidak termasuk biaya adm STNK (PNBP) dan biaya admn TNKB yang timbul dari proses pepanjangan STNK 5 tahun
– PKB tahun berjalan dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Pembebasan Bea Balik Nama ke dua (BBNKB II) 100 persen deri pokok BBNKB II
– Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat Proses BBNKB II
– Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai aturan berlaku.
3. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan insentif fiskal yang digulirkan sejak 16 Agustus 2021 hingga 30 September 2021. Mengutip situs Bapenda DKI Jakarta terdapat tiga program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Berikut syarat dan ketentuannya:
– Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.
– Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:
a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.
b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.
– Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
4. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang periodenya berakhir pada September 2021. Beberapa relaksasi yang diberikan di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN.
Sementara itu, beberapa wilayah daerah lain juga masih menerapkan kebijakan penghapusan denda hingga diskon pajak hingga akhir tahun. Berikut daftarnya:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama “Triple Untung Plus” ini berlangsung mulai 1 Agustus – 24 Desember 2021.
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
“Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat kita,” jelas Gubernur Bengkulu, Rohidin saat dikonfirmasi detikcom beberapa waktu yang lalu.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Berikut ini daftar relaksasi pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta seperti dikutip dari akun instagram resmi Samsatjogjakarta:
– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas denda Bea Balik Nama
– Bebas Denda SWDKLLJ tahun yang lewat
4. Bali
Dikutip dari laman Bapenda Bali, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak. Berikut daftar dan jadwalnya:
– Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
– Gratis BBNKB II (4 September – 17 Desember 2021)
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
– Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)
Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
5. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Sumber: detikcom