88,12 Persen Bacaleg DPRD DKI Belum Memenuhi Syarat Administrasi

MerahPutih.com – Pemilihan anggota legislatif yaitu DPR RI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, DPD RI, DPRD dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024.
Jelang pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan calon anggota legislatif yang berakhir pada 23 Juni 2023.
Baca juga
Hanya 10,19% legislator yang memenuhi persyaratan lengkap dokumen tersebut
Dari pemeriksaan tersebut, hanya 226 calon wakil rakyat (bacaleg) atau 11,88 persen dari total 1.902 calon anggota legislatif yang memenuhi syarat.
“Ada 1.902 calon anggota DPRD provinsi. 226 MS (memenuhi syarat) atau 11,88% sedangkan 1.676 (88,12) BMS (belum memenuhi syarat) kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Senin (26/6).
Wahyu mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan dokumen persyaratan caleg DKI tidak memenuhi persyaratan. Pertama, perbedaan penulisan nama pada data entry sistem informasi pencalonan (SILON) dengan form Deklarasi Calon Model BB.
Baca juga
Politisi Senior PDIP Sebut Kedekatan Jokowi dengan Prabowo Cuma Pura-pura
Jadi, formulir model BB untuk deklarasi calon tidak ada tanda centang.
Ketiga, penggunaan ijazah yang tidak disertai dengan dokumen ijazah atau dokumen yang salah upload.
Dari hasil verifikasi administrasi, parpol memiliki waktu untuk melakukan perbaikan selama kurang lebih dua minggu.
“Untuk dokumen yang tidak benar dan berindikasi ganda, akan ditetapkan BMS yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023”, jelasnya. (Asp).
Baca juga
Politisi Hanura meminta PDIP memperkuat konsolidasi partai pendukung Ganjar
