7 Suporter Persis Solo yang Ricuh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

MerahPutih.com – Kepolisian Surakarta, Jawa Tengah, telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pencabutan dan pencabulan saat terjadi kerusuhan suporter Persis Solo seusai tawuran Persebaya, Sabtu (1/7). Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Surakarta Kombes Pol Ivan Saktiadi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari gesekan yang terjadi sebelumnya. Kemudian mereka bertemu di tribun pertandingan Persis vs Persebaya hingga terjadi gesekan yang memaksa polisi turun tangan.
Baca juga:
Kisruh suporter jadi sorotan, Gibran memfasilitasi Nobar PSS vs Persis di City Hall
“Gesekan berlanjut di luar stadion saat mereka kembali ke rumah. Para suporter ini menyita sepeda motor di tiga lokasi,” kata Iwan.
Ia mengatakan, mereka langsung ditangkap di dekat Solo Safari. Sebelum ditangkap, mereka membantah telah menganiaya dan menyita sepeda motor tersebut.
“Kami memiliki bukti yang didukung oleh keterangan saksi untuk menangkap dan mengidentifikasi tersangka,” katanya.
Dia mengatakan, barang bukti yang diperoleh berupa kaos bertuliskan “Linha Dura”, motor sitaan dan lain-lain. Ia menilai suporter telah melanggar hukum karena bisa mempengaruhi nama suporter Persis Solo.
Baca juga:
Bentrokan antara suporter Persis Solo dan polisi mengarah ke 7 tersangka
“Sangat disayangkan, apalagi sama-sama mendukung Persis Solo. Mereka layak dihukum (di-blacklist) karena mengoordinasikan kepanitiaan, karena kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terbukti juga salah satu pelaku menyalahgunakan ganja.
“Mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba sedang direhabilitasi. Penilaian panitia akan lebih ketat karena masih ada benda-benda berbahaya yang dibawa suporter,” katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Gibran menyerukan daftar hitam pendukung kerusuhan Manahan
