5 Tersangka Kasus Narkotika Diringkus Polisi di Pangandaran
Pangandaran – Polres Pangandaran, Jawa Barat, kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis obat-obatan terlarang, sabu dan ganja.
Ada lima tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sedang ditangani saat ini oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Pangandaran.
Dalam pers rilisnya, Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama yang didampingi Wakapolres Kompol Sukmajaya dan Kasat Reskrim Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, dari kelima tersangka tersebut salah satunya berjenis kelamin perempuan inisial PJL (25) warga Pangandaran.
Kemudian tersangka PL (29) warga Pangandaran, MHL (30) Aceh Utara, EA (23) warga Ciamis dan SU (20) warga Kota Bandung.
Kapolres mengatakan, untuk tersangka PJL (25) dan PL (29) merupakan warga Pangandaran atas kepemilikan narkotika jenis tramadol 70 butir, Hexymer 30 butir dan Trihexyphenidyl 30 butir yang disimpan dalam bungkus plastik clip berukuran kecil. Dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka pelaku MHL (30) asal Aceh Utara atas kepemilikan obat keras jenis Dextro sebanyak 203 butir, Tramadol 2.900 butir, Trihexyphenidyl 12 butir dan Hexymer 1.000 butir dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun.
Untuk tersangka AE (23) warga Ciamis dengan kepemilikan satu bungkus yang berisikan narkotika golongan 1 yang diduga jenis daun ganja seberat 15,07 gram dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka SU (20) warga Kota Bandung atas kepemilikan 14 butir Alprazolam, satu klip sabu seberat 0,53 gram berikut alat hisap sabu berupa bong dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun.
“Dari bulan Januari hingga September ini, Polres Pangandaran sudah menangani sebanyak 30 kasus narkotika,” kata AKBP Imara Utama.
Kemudian Kasat Reskrim Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menambahkan, untuk motif kasus ini, para pelaku membawa dengan paket kecil
“Biasanya mereka (tersangka) melakukan peredaran narkotika dengan sistem tempel kepada orang-orang tertentu antara pengedar dengan pembeli,” ungkapnya.
Menurut AKP. Juntar Hutasoit, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut terbanyak ditemukan di daerah objek wisata Pantai Pangandaran.
“Rata-rata pelaku mayoritas merupakan warga Pangandaran. Ada sekitar 70 persen dari jumlah kasus yang kami tangani,” ujarnya.***


