MerahPutih.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terungkap 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 miliar.
Hal itu disampaikan Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Baca juga
Benny K Harman: Apakah Pak Mahfud menjadi bagian dari pemerintahan oposisi?
“Jumlah entitas yang terlibat di Kementerian Keuangan ini ada 491 orang,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, 491 pejabat Kementerian Keuangan yang diduga terlibat dalam BC itu terbagi dalam tiga kelompok hasil analisis laporan (LHA).
Menurutnya, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pejabat Kementerian Keuangan sebesar Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Baca juga
Mahfud menyebut laporan ML stagnan karena ditutup-tutupi anak buah Sri Mulyani
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Keuangan dan pihak lain. Nilai transaksi kategori kedua di atas adalah Rp 53.821.874.839.402 dengan total 30 entitas ASN Kemenkeu yang terlibat.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pejabat di kementerian tersebut.
Pada kategori terakhir ini, jumlah transaksi mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN dari Kementerian Keuangan.
Mahfud menegaskan tidak melibatkan Rafael Alun dalam kasus dugaan ML ini karena Rafael terlibat dalam kasus yang berbeda.
“Rafael ditangkap, itu saja. Ada jaringan dalam laporan ini. Bukan Rafael, itu kejahatan, bukan TPPU”, pungkasnya.
Baca juga
Mahfud MD Minta Panitera MA Diperiksa Terkait Dugaan Pencucian Uang
