3,3 Juta Ha Lahan Diputihkan, DPD: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia

MerahPutih.com – Pemerintah berencana membuka 3,3 juta hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Satgas Kelapa Sawit diharapkan dapat mempercepat penanganan sawit di kawasan hutan dengan batas waktu penyelesaian dalam UU Cipta Kerja pada 2 November 2023.
Wakil Presiden DPD RI Sultan B Najamudin menilai, tindakan pemerintah melabur 3,3 juta ladang sawit di kawasan hutan justru memperburuk citra komoditas ini di pasar global.
Baca juga:
Indonesia mengharapkan bursa berjangka minyak sawit untuk memperkenalkan bulan ini
Sultan B Najamudin melihat ekstensifikasi industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkendali membuat komoditas ekspor utama Indonesia identik dengan isu deforestasi.
“Akibatnya, beberapa negara maju seperti Uni Eropa wajib mengontrol secara ketat semua produk yang berasal dari perkebunan dan hasil hutan Indonesia,” kata Sultan dalam keterangannya, Senin (6/3).
Diketahui, Peraturan Deforestasi Uni Eropa atau EUDR merupakan kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini komoditi yang dicakup adalah kedelai, kayu, daging sapi, coklat, karet, kopi dan kelapa sawit.
“Kami mengapresiasi langkah serius Satgas Sawit dalam membangun kembali database luasan lahan sawit. Meski belum terlihat upaya pemerintah untuk mengembalikan citra industri sawit Indonesia agar lebih berkelanjutan,” ujarnya. .
Baca juga:
Indonesia menolak diskriminasi sawit
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus mengelola dan memetakan kembali areal perkebunan sawit yang dikuasai perusahaan. Dengan merestorasi kawasan hutan yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit hingga saat ini.
Lebih lanjut Sultan menegaskan, pemutihan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal menjadi kawasan hutan semakin memperburuk citra komoditas sawit Indonesia di mata dunia internasional.
“Pemutihan berarti membenarkan tuduhan dan pertanyaan deforestasi oleh perkebunan sawit yang selama ini disampaikan oleh Uni Eropa”, tegasnya.
Jika dibiarkan, lanjutnya, dalam jangka panjang Indonesia akan kehilangan pasar potensial untuk komoditas perkebunan penting seperti kelapa sawit.
“Ini juga akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda pasokan dan perdagangan karbon global,” pungkasnya. (Lb)
Baca juga:
Dampak kelapa sawit, Indonesia dan Malaysia bahas peraturan deforestasi UE


