MerahPutih.com – Tiga orang tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dari unsur kepolisian divonis tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kabag Operasi Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kasatuan Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (Mantan Dandam III Brimob Polda Jawa Timur).
Baca juga:
Bus Persis Solo Diserang, Gibran Disinggung Tragedi Kanjuruhan
“Pihaknya merasa hukuman penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi sementara terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Bambang saat membacakan dakwaan secara terpisah. mengajukan.
Terdakwa didakwa pasal pertama 359.º KUHP dan pasal kedua 360.º, nº 1 KUHP dan pasal ketiga 360.º, nº 2 KUHP.
“Berdasarkan keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa, semua unsur dakwaan pertama (pertama dan kedua dan ketiga) telah terbukti sepenuhnya. Karena selama persidangan tidak ditemukan unsur yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa Oleh karena itu, terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan pidana, yaitu kelalaian terdakwa memerintahkan anggotanya untuk melempar gas air mata ke stadion terkait keamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
“Namun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa memenuhi tugas dan perintah jabatannya dalam pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya, namun ada kelalaian karena pelaksanaan tugas tidak sesuai dengan standar prosedur operasi keamanan,” ujarnya. . .
Baca juga:
Keluarga korban sempat protes saat sesi inti tragedi Kanjuruhan
Selain itu, kata JPU, terdakwa mengabdikan jiwa raganya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengabdi di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan dan terdakwa jujur selama proses persidangan.
“Selama berkarir di kepolisian, terdakwa berperilaku baik dan berprestasi dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya juga memberikan waktu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya selama seminggu untuk melakukan pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pekan depan.
“Atas tuntutan tersebut, Anda berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasehat hukum kami akan memberikan tenggat waktu satu minggu, Kamis (2/3)”, ujar hakim.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang berakhir dengan skor 2–3. Kekalahan itu membuat penonton merunduk dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan semakin meningkat ketika berbagai suar dilemparkan, termasuk benda-benda lain. Aparat gabungan Polri dan TNI berusaha menghalau para pendukung dan akhirnya menggunakan gas air mata yang menimbulkan korban jiwa.
Baca juga:
PSSI mengusulkan 1 Oktober menjadi hari libur sepak bola untuk menghormati korban Kanjuruhan