
MerahPutih.com – Bareskrim Polri akan memeriksa saksi pelapor kasus penistaan agama oleh pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes), PG.
Saksi akan diperiksa hari ini, Selasa (27/6).
“Ya (tiga orang yang melaporkan dugaan penistaan terhadap PG akan diusut),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga:
Bareskrim meminta sikap terkait kontroversi pesantren Al Zaytun
Ramadhan menjelaskan, somasi klarifikasi ketiga saksi itu untuk keperluan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama.
“Kami mengundang Anda untuk mengklarifikasi dalam penyelidikan,” katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut sepintas ada dugaan penistaan agama dalam kasus ini.
Ini dialirkan berdasarkan video yang diunggah atau diunduh.sarat di berbagai media sosial. Namun, saya tidak bisa mengatakannya sebelumnya.
“Ya, ngomong-ngomong, untuk apasarat“Sekilas yang kami dengar ada asumsi, tapi kami tidak bisa bilang begitu,” kata Agus.
Baca juga:
Jokowi Tepis Moeldoko dukung pesantren Al Zaytun
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah untuk membuktikan dugaan penistaan agama di Pesantren Al Zaytun.
Agus melanjutkan, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ahli untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dan berujung pada penetapan status tersangka.
“Kita lengkapi dulu keterangan para saksi, keterangan ahli baru mengarah ke pelaku,” pungkas Agus. (Knu)
Baca juga:
Tim investigasi menyelidiki Pesantren Al Zaytun selama 7 hari





