SEPUTARPANGANDARAN.COM – Dari jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran sebanyak 422.615 jiwa, sejumlah 319.497 jiwa merupakan wajib KTP.
Dari jumlah tersebut yang telah melakukan perekaman 316.991 (99%). Dengan demikian, masih terdapat 2.506 jiwa (1%) wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemanfaatan Data, yang bertempat di Aula Hotel Sandaan Pangandaran, Senin, 11 November 2019 siang tadi.
Adang pun menyampaikan, untuk kepemilikan Akta Kelahiran, baru 322.257 jiwa (76%) yang sudah memiliki Akte Kelahiran. Sedangkan sisanya sebanyak 100.358 jiwa belum memiliki akta kelahiran.
“Dari data tersebut, Saya harapkan pencapaian kepemilikan Akte kelahiran kebih ditingkatkan lagi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran,” kata Adang.
Lanjut Adang, melalui sosialisasi ini para peserta dapat menyampaikan kepada masyarakat luas pentingnya memiliki dokumen kependudukan.
“Namun kita juga mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukan Disdukcapil melalui berbagai inovasinya untuk mempermudah proses pelayanan,” ujarnya.
Adang pun meminta SKPD agar melaksanakan pemanfaatan data dan melakukan MOU dengan Disdukcapil sesuan dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian akses serta pemanfaatan NIK.
“Mari kita gaungkan gerakan Kabupaten Pangandaran Sadar administrasi kependudukan,” ajak Adang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tantan Rusnandar mengatakan, hingga saat ini tinggal 1 persen wajib KTP di Pangandaran.
Menurutnya, untuk akte kelahiran tidak ada masalah, ketersediaan blanko mencukupi. Namun ketersedian blanko untuk KTP memang masih jadi kendala.
” Dalam sebulan kita dijatah oleh pusat sebanyak 500 lembar blanko e – KTP. Karena jumlahnya yang terbatas, kita dahulukan wajib KTP pemula,” kata Tantan. (*)