SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan sebanyak 221 orang lolos seleksi administrasi rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, penyebab calon anggota PPK yang tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) beragam, seperti kurangnya persyaratan dan tidak memenuhi kriteria peendaftaran.
”Kemarin yang menyerahkan berkas sebanyak 233 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 221 orang,” jelasnya, Rabu (29/1/2020).
Dari 221 orang tersebut, kata Muhtadin, ada dua PNS yang berhasil lolos administrasi calon anggota PPK. Pasalnya tidak ada larangan bagi mereka untuk ikut mendaftar.
”Sebelumnya Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi terkait adanya PNS yang ikut mendaftar dan itu syah saja,” terangnya.
Muhtadin mengatakan KPU telah mengeliminasi beberapa calon anggota yang terindikasi jadi pengurus partai, kemudian ada ada juga yang sudah menjabat PPK selama dua periode.
”Empat orang kita TMS kan atas rekomendasi Bawaslu, kemudian 5 orang yang sudah dua periode kita sudah TMS kan sebelum adanya rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Lanjut dia, sebanyak 221 orang tersebut akan mengikuti tes berbasis CAT (Computer Assisted Test) pada tanggal 30 Januari mendatang.
Menurut dia masa kerja PPK baru akan dimulai pada tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020. ”Untuk pelantikanya pada tanggal 29 Februari mendatang,” katanya. (*)