SEPUTARPANGANDARAN.COM – KPU Kabupaten Pangandaran menggelar rapid test masal pada penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.
Rapid test, dilakukan kepada KPU Kabupaten Pangandaran, PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS dan PPDP
Kegiatan akan berlangsung 5 hari dari Sabtu 4 hingga Rabu 8 Juli 2020, dan dipusaatkan ini berlangsung di gedung Islamic Centre Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menjelaskan, rapid test bagi penyelenggara pemilu ini merupakan perintah dari KPU RI, sebagai langkah antisipasi untuk penanganan penyebaran Covid-19.
“Rapid test dilakukan pada 1479 orang, yang akan dibagi dalam beberapa tahap secara marathon,” terangnya.
Muhtadin menjelaskan, kegiatan rapid test masal ini dibiayai dari anggaran APBN.
“Kita berharap dengan dilaksanakannya rapid test ini akan mendapat kepastian bahwa para penyelenggara yang akan bertugas tidak terpapar Covid-19,” kata Muhtadin.***