1.818 Bacaleg Bersaing Rebut Jatah Kursi di DPRD DKI

MerahPutih.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD dan Calon Anggota DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.

“Pengumuman DCS telah disampaikan dan dimuat pada sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di ibukota mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki”, jelas Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keteranganya, Sabtu (19/8).

Baca Juga:

KPU Tetapkan 674 Bakal Calon Anggota DPD RI pada DCS Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Dody Wijaya menjelaskan bahwa dalam DCS yang ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang sementara calon anggota DPD sebanyak 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang.

“Selanjutnya pada saat bersamaan masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023,”jelas Dody.

Baca juga:  Heru Budi Akui Siap Hadapi Hak Angket DPRD DKI Soal Pembatalan ITF

Tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan syarat pencalonan, antara lain: umur diatas 21 tahun, riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Baca Juga:

KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg DPR RI pada DCS Pemilu 2024

Termasuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengusaha pada BUMN/BUMD.

Kemudian yang bisa dicermati apakah para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara.

Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/, email KPU Provinsi DKI Jakarta [email protected], WA/Call Center 081317293700.

“Atau datang langsung ke helpdesk di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Alamat Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat,”jelas Dody. (Knu)

Baca Juga:

KPU Solo Dapat Dana Hibah Pilwalkot 2024 Sebesar Rp 28 Miliar



Source link